Menu
in ,

Pemerintah Bakal Lelang 2 Kapal Perang TNI AL

Pajak.comJakarta – Pemerintah akan melelang dua Kapal Perang Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berjenis Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513. Sebelumnya, rencana penjualan barang milik negara (BMN) ini diajukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Panglima TNI Andika Perkasa dan telah dikabulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Penjualan BMN atau Barang Milik Negara ini karena kondisi kapal sudah rusak berat, tidak efisien diperbaiki, serta apabila dihapuskan tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi TNI AL,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI, dikutip Pajak.com Jumat (27/01).

Ia mengatakan, Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 yang dibeli dengan nilai perolehan sebesar Rp 121,89 miliar pada tahun 1979 ini berada di Dermaga Koarmada II Surabaya. Sementara, Kapal KRI Teluk Penyu-513 yang berada di lokasi yang sama, nilai perolehannya pada saat dibeli tahun 1979 adalah Rp 121,34 miliar.

“Alih status dari eks KRI Teluk Penyu disampaikan oleh Kemenhan dengan menyampaikan usulan agar status eks KRI Teluk Penyu dijadikan terumbu karang di perairan Nusa Dua yaitu melalui surat tanggal 19 Mei 2021. Rencana eks KRI untuk terumbu karang tidak dapat dilanjutkan dan proses penjualan kemudian dilanjutkan kembali,” ujarnya.

Sri Mulyani menuturkan, proses penghapusan BMN dengan penjualan senilai Rp 100 miliar dimulai dengan usulan dari Kementerian Pertahanan yang memiliki barang tersebut kepada pihaknya. Dari situ, dilakukan analisis teknis yuridis dan ekonomis yang hasilnya disampaikan Presiden Joko Widodo.

Setelah itu, diajukan permohonan persetujuan ke DPR RI. Jika DPR menyampaikan izin penjualan, lanjutnya, Kementerian Keuangan akan melakukan penilaian BMN tersebut dan melakukan persetujuan proses penjualan lebih lanjut untuk dieksekusi oleh Kementerian Pertahanan.

“Usulan lelang nanti akan dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan pelaksanaan lelang dilakukan Kementerian Keuangan. Hasil lelang akan masuk ke kas negara dan keputusan penghapusan barang milik negara dari laporan keuangan dari Kementerian Pertahanan akan bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Adapun dua kapal pabrikan Korea Selatan yang akan dilelang itu memiliki taksiran harga jual yang berbeda. Menurut catatan Kemenhan, taksiran harga limit untuk penjualan KRI Teluk Penyu sebesar Rp 4,91 miliar, sedangkan KRI Teluk Mandar sebesar Rp 695 juta.

Di kesempatan yang sama, Prabowo juga mengungkapkan bahwa kekuatan TNI Angkatan Laut tidak berkurang menyusul dijualnya KRI Teluk Penyu-513 dan KRI Teluk Mandar-514. Pasalnya, dalam 24 bulan Indonesia akan punya sekitar 50 kapal perang siap tempur.

Di sisi lain, KRI Teluk Penyu dan KRI Teluk Mandar saat ini sudah berusia 43 tahun dan terdapat prosedur aset-aset alutsista seharusnya tidak sampai berusia tua. Menurutnya, penjualan aset-aset yang sudah uzur semacam itu merupakan hal yang alamiah karena tidak memungkinkan buat dipelihara, dan tidak bisa diperbaiki.

“Kami sudah siapkan penggantinya. Tadi KSAL sudah katakan, yang dihapus atau yang akan kita, katakanlah, keluarkan dari daftar aktif, dilelang dan sebagainya, sudah ada penggantinya,” ucap Prabowo.

Ia pun mengapresiasi dukungan DPR dan Presiden Jokowi untuk kekuatan pertahanan negara Indonesia.

“Insya Allah kami perkuat. Komisi I mendukung, Presiden apalagi, memberi perhatian besar. Dalam beberapa bulan ke depan saya kira kita akan merasa lebih bangga memiliki TNI yang tangguh dan Angkatan Laut kita jaya kembali di lautan kita,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version