in ,

Nilai Tukar Rupiah Menguat 0,78 Persen per September 2024

Nilai Tukar Rupiah Menguat
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa, nilai tukar Rupiah hingga 17 September 2024 menguat menjadi Rp 15.330 per dollar Amerika Serikat (AS). Nilai ini menguat sebesar 0,78 persen  dibandingkan dengan posisi akhir Agustus 2024.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa, Penguatan Rupiah ini tercatat lebih tinggi dibandingkan apresiasi mata uang regional seperti Won Korea dan Rupee India yang menguat masing-masing sebesar 0,32 persen dan 0,13 persen.

“Nilai tukar Rupiah menguat didukung oleh konsistensi bauran kebijakan moneter Bank Indonesia serta meningkatnya aliran masuk modal asing,” kata Perry dalam konferensi pers pada Rabu (18/9).

Dalam kesempatan itu, Perry menjelaskan bahwa, dengan perkembangan tersebut, apabila dibandingkan dengan level akhir Desember 2023, nilai tukar Rupiah juga terapresiasi sebesar 0,40 persen. Perkembangan ini lebih baik dibandingkan dengan dinamika mata uang regional seperti Rupee India dan Won Korea yang masing-masing masih mengalami depresiasi sebesar 0,66 persen dan 3,41 peren.

Baca Juga  UMKM “Tax Community” 2024: Gandeng Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Pajak

Menurut Perry, ke depan nilai tukar Rupiah diperkirakan terus menguat sejalan dengan menariknya imbal hasil, rendahnya inflasi, dan tetap baiknya prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta komitmen BI dalam menjaga stabilitas perekonomian.

Ke depan, seluruh instrumen moneter akan terus dioptimalkan, termasuk penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia  (SVBI), dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI), untuk memperkuat efektivitas kebijakan dalam menarik aliran masuk modal asing dan mendukung penguatan nilai tukar Rupiah.

“Optimalisasi instrumen moneter pro-market, yaitu SRBI, SVBI, dan SUVBI, terus dilakukan dalam rangka penguatan stabilitas nilai tukar Rupiah dan pencapaian sasaran inflasi,” jelasnya.

Baca Juga  Perdana! Pemerintah Terbitkan Izin Tambang Panas Bumi Melalui OSS

Adapun, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mempercepat upaya pendalaman pasar uang dan pasar valas serta mendorong aliran masuk modal asing ke dalam negeri.

Hingga 17 September 2024, posisi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI masing-masing tercatat sebesar Rp 918,42 triliun, 2,95 miliar dollar AS, dan 280 juta dollar AS. Penerbitan SRBI telah mendukung upaya peningkatan aliran masuk portofolio asing ke dalam negeri dan penguatan nilai tukar Rupiah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *