Menkeu Purbaya Ungkap Kelemahan dari Lapor Pak Purbaya: “Mereka Takut Ditelepon Balik”
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya kendala dalam pelaksanaan sistem pengaduan Lapor Pak Purbaya (LPP), yang baru-baru ini diluncurkan untuk memperkuat transparansi dan pengawasan terhadap integritas pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Salah satu kelemahan yang ditemukan, kata Purbaya, terletak pada proses verifikasi laporan masyarakat yang kerap terhambat karena para pelapor enggan menjawab telepon dari pihak verifikator.
Purbaya mengaku baru menyadari bahwa sebagian masyarakat merasa takut atau ragu ketika dihubungi kembali setelah menyampaikan laporan.
“Ada kelemahan dari saya rupanya yang saya baru sadari tadi. Itu kalau ditelepon mereka enggak mau angkat telepon dan lain-lain. Saya yakin mereka takut karena mereka enggak tahu yang nelepon ini siapa,” ujar Purbaya kepada awak media di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Pajak.com pada Jumat (24/10/25).
Ia menambahkan bahwa kondisi ini menimbulkan kesulitan dalam proses verifikasi laporan karena petugas tidak dapat memastikan kebenaran atau kejelasan informasi yang disampaikan. “Kesulitannya adalah verifikasinya karena mereka takut, ya enggak tahu kita enggak bisa verifikasi,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal ini, Purbaya berencana memperbaiki mekanisme komunikasi antara tim verifikator dan pelapor agar masyarakat merasa aman saat dihubungi.
Terbaru, untuk menghindari kesalahpahaman dan meningkatkan kepercayaan publik, proses konfirmasi laporan akan dilakukan langsung oleh tim komunikasi LPP menggunakan nomor resmi yang telah ditetapkan dengan nomor 08159966662.
Meski demikian, Purbaya juga menyoroti adanya laporan palsu atau laporan iseng yang masuk ke sistem LPP. Ia menegaskan bahwa sistem pengaduan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan bukan untuk menampung laporan sembarangan. “Tapi sebagian ada yang iseng juga, asal lapor aja,” tegasnya.
Untuk diketahui, Purbaya mengumumkan nomor WhatsApp resmi yang dapat diakses masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait layanan Bea Cukai dan pajak. Layanan tersebut diberi nama “Lapor Pak Purbaya”, dengan nomor WA 0822-4040-6600, dan mulai aktif sejak Rabu (15/10/25).
Melalui layanan LPP masyarakat dapat melaporkan langsung berbagai komplain atau dugaan pelanggaran yang melibatkan petugas Bea Cukai maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Purbaya menegaskan bahwa layanan ini dibuka agar masyarakat yang sudah menjalankan prosedur dengan benar tidak mengalami hambatan layanan dari otoritas terkait.

Comments