Menu
in ,

Mendag Apresiasi Pengesahan UU AAEC oleh DPR

Mendag Apresiasi Pengesahan UU AAEC oleh DPR

FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC) menjadi undang-undang (UU AAEC) oleh DPR RI. Dengan begitu, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) Indonesia yang sejak awal sudah berlari kencang di dalam negeri, dapat diperluas ke tingkat ASEAN.

“Prioritas utama yang perlu difokuskan oleh Indonesia adalah menjadikan Persetujuan PMSE se-ASEAN ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian Indonesia dan penyesuaian kebijakan di dalam negeri, sehingga pada akhirnya dapat mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui PMSE,” ucap Lutfi di Jakarta, Rabu (8/9).

Ia mengatakan, hal itu dapat diwujudkan lewat peningkatan nilai perdagangan barang dan jasa melalui pemanfaatan PMSE; peningkatan daya saing pelaku usaha dalam negeri khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan penciptaan solusi bagi UMKM nasional untuk dapat berpartisipasi dalam rantai nilai global.

“AAEC juga diharapkan dapat memfasilitasi transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN, mendorong penciptaan lingkungan yang kondusif dalam penggunaan PMSE, serta meningkatkan kerja sama antarnegara anggota ASEAN untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik. Agar, menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan mengurangi kesenjangan di ASEAN,” jelasnya.

Lutfi berharap, dengan capaian dan manfaat itu sekaligus dapat membantu proses transformasi Indonesia menjadi ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya mencapai kesejahteraan umum.

“Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang (UU AAEC), DPR bersama pemerintah telah membentuk payung hukum kerja sama pada sektor niaga elektronik antarpemerintahan di ASEAN untuk meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN,” ujar Lutfi.

Sebagai informasi, AAEC merupakan persetujuan dagang pertama Indonesia yang mengatur PMSE dengan negara-negara di Asia Tenggara. Perundingan AAEC dimulai pada awal 2017, kemudian ditandatangani oleh para Menteri Ekonomi ASEAN pada 22 Januari 2019 di Hanoi, Vietnam.

Persetujuan AAEC terdiri atas 19 pasal yang secara garis besar mencakup beberapa ketentuan kerangka kerja sama di sejumlah sektor utama. Tujuannya, untuk mempersempit kesenjangan pembangunan niaga elektronik di antara negara-negara ASEAN.

Sektor utama yang dimaksud di antaranya infrastruktur teknologi dan informasi, kompetensi pendidikan dan teknologi, perlindungan terhadap konsumen daring, keamanan transaksi elektronik, pembayaran elektronik, fasilitasi perdagangan, hak atas kekayaan intelektual (HKI), persaingan usaha, dan keamanan siber.

Pengesahan UU AAEC dinilai sangat penting mengingat kontribusi PMSE mencapai tujuh persen dari total produk domestik bruto di ASEAN. Pertumbuhan niaga elektronik di ASEAN diperkirakan tumbuh menjadi sebesar 200 miliar dollar AS pada 2025. Selama periode 2015–2019, niaga elektronik di ASEAN telah tumbuh hingga tujuh kali lipat dari 5,5 miliar dollar AS pada 2015 menjadi 38 miliar dollar AS pada 2019.

Sementara itu, nilai transaksi niaga elektronik Indonesia pada 2021 diperkirakan akan mencapai Rp 354,3 triliun atau meningkat sebesar 33,11 persen per tahun; dibandingkan tahun 2020 yang hanya mencapai Rp 266,2 triliun. Dari sisi volume, transaksi juga terdapat peningkatan signifikan yaitu tumbuh 68,34 persen per tahun. Pada 2021, diprediksi volume transaksi mencapai 1,3 miliar transaksi atau naik sebesar 38,17 persen per tahun dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebesar 925 juta transaksi.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version