Menu
in ,

Memahami Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Memahami Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

FOTO: IST

Akhir-akhir ini banyak polemik mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, namun apakah kamu sudah mengerti  apa itu JHT BPJSTK? Pertanyaan yang sering diajukan mengenai JHT BPJS TK antara lain apa itu yang dimaksud JHT BPJSTK, siapa aja yang dapat menjadi peserta JHT BPJSTK, apa saja manfaat yang bisa didapat dari JHT BPJSTK, bagaimana prosedur pengambilan manfaat JHT BPJS TK, dan siapa yang menanggung iuran untuk program JHT BPJS TK?

Yang dimaksud dengan JHT BPJS TK yaitu, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Yang dapat menjadi peserta program ini yaitu pertama sebagai penerima upah selain penyelenggara negara yang meliputi semua pekerja, baik yang bekerja pada perusahaan dan perorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan, yang kedua yaitu bukan penerima upah yang meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja/mandiri, dan pekerja bukan penerima upah selain poin 2.

Manfaat yang bisa didapat dari JHT BPJSTK yakni sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program JHT BPJS TK memberi kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu. JHT BPJS akan dikembalikan atau dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya (paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah), apabila tenaga kerja mencapai umur 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.

Manfaat JHT BPJS dapat diambil sebelum 56 tahun sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan diambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun, atau diambil maksimal 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan. Pengambilan sebagian sebagai tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta. Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT, maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja, BPJKT wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangganya 1 kali dalam setahun. Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT BPJS TK yaitu Janda/Duda, Anak, orang tua dan cucu, saudara kandung, mertua, pihak yang ditunjuk dalam wasiat, dan apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.

Lalu siapa yang menanggung iuran JHT BPJSTK? Berdasarkan besar iuran yang meliputi penerima upah sebesar 5,7 persen dibagi menjadi 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan atau pemberi kerja. Selanjutnya upah yang dijadikan dasar yaitu upah sebulan yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Cara pembayarannya yaitu dibayarkan oleh perusahaan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya dengan denda 2 persen untuk setiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan. 

 

*Penulis Adalah Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta, Fakultas:  Ekonomi, Jurusan D-IV Ilmu Administrasi Perkantoran, Angkatan: 2021

*Informasi Yang Disampaikan Dalam Artikel Ini Sepenuhnya Merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version