Menu
in ,

Mal dan Restoran Diperbolehkan Buka Hingga Pukul 22.00

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, kafe, mal dan restoran diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB bagi kabupaten/kota dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Saat ini mayoritas wilayah di Jawa dan Bali sudah berada pada PPKM level 1 dan 2. Meskipun ada sebagian kecil yang masih menerapkan PPKM level 3, namun sudah tidak ada lagi wilayah berstatus PPKM Level 4.

“Jam buka mal, restoran dan kafe akan diperpanjang hingga pukul 22.00 pada kabupaten/kota level 2. Dengan jam operasional yang diperpanjang, kepada Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dan pengelola mal atau restoran untuk disiplin menegakkan penggunaan skrining PeduliLindungi, terutama mendekati jam periode berbuka puasa. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan vaksinasi masih menjadi alat utama untuk menjaga peningkatan kasus COVID-19 di tengah pemulihan ekonomi dan mobilitas yang berjalan cepat,” jelas Luhut, dalam Konfrensi Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, yang dilakukan secara virtual, (4/4).

Koordinator PPKM Jawa dan Bali ini memastikan, pelonggaran kebijakan diambil karena terjadi penurunan kasus COVID-19 yang sangat signifikan. Hal itu dapat dilihat dari kasus konfirmasi, jumlah pasien rawat inap di rumah sakit, hingga tingkat kematian karena COVID-19

“Seluruh provinsi di Jawa Bali hari ini mengalami penurunan kasus mulai dari 96 hingga 98 persen dibandingkan puncak kasus Omicron beberapa waktu yang lalu. Terkendalinya varian Omicron menyebabkan pemulihan ekonomi mampu dijaga dengan baik. Meski sempat menurun, pemulihan ekonomi Indonesia dapat bangkit dengan cepat dan menunjukkan tren yang sangat positif sejak akhir Februari,” ujar Luhut.

Pemerintah juga meminta seluruh Forkompinda di Jawa dan Bali untuk memaksimalkan capaian vaksinasi dosis kedua dan booster. Apalagi ketiga vaksinasi itu menjadi salah satu syarat mudik Idul Fitri tahun ini.

“Pemerintah akan terus mendorong untuk menjaga momentum baik ini dan memberikan kemudahan pada masyarakat dalam menjangkau gerai-gerai vaksinasi. Pemerintah akan melakukan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan saat selesai tarawih dan tempat publik lainnya, seperti stasiun, bandara, terminal bus, pusat keramaian, dan tempat-tempat pelaksanaan mudik bersama,” kata Luhut.

Ia menyebutkan, berdasarkan data Global Normalcy Index yang dikeluarkan The Economist, Indonesia mendapat angka 68 dari angka maksimal 100 sebagai negara dengan kondisi normal. Namun, salah satu yang harus diperbaiki Indonesia adalah kapasitas penerbangan internasional yang masih jauh dari normal.

Untuk itu, pemerintah akan melakukan relaksasi aturan entry test bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk Indonesia, tetapi dengan tetap tidak menyebabkan penumpukan penumpang di bandara. Secara lebih rinci, kebijakan ini akan dituangkan dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri).

“Pemerintah juga akan melakukan langkah-langkah, antara lain membuka bandara internasional, di Yogyakarta, Medan, Makassar, dan Pekanbaru. Kebijakan visa juga akan terus direlaksasi mendekati aturan sebelum pandemi,” jelas Luhut.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah kembali memberlakukan kebijakan bebas visa untuk beberapa negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan menerapkan Visa on Arrival (VoA) untuk negara lainnya. Beberapa negara ASEAN itu, antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, Singapura, dan Vietnam.

Kemudian, PPLN yang tiba di Indonesia juga tidak perlu melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR), apabila telah lengkap melakukan vaksinasi dan tes PCR 2×24 jam dari negara asal. Hanya PPLN yang digolongkan sebagai suspek yang menjalani tes PCR setibanya di Indonesia. Misalnya, bila suhu badannya 37 derajat celsius.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, meski kondisi pandemi di Indonesia sudah jauh membaik dibandingkan dengan negara-negara lain, namun pemerintah tetap berhati-hati dengan adanya subvarian omicron BA.2. Pasalnya, subvarian ini tengah memicu lonjakan kasus di Eropa dan Tiongkok.

“Varian ini juga sudah masuk di Indonesia dan sudah menjadi varian yang dominan di Indonesia. Beruntung dengan kondisi imunitas masyarakat Indonesia yang cukup tinggi, sehingga varian baru ini tidak menyebabkan adanya lonjakan kasus di Indonesia,” kata Budi.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version