in ,

Layanan Pertanahan 2024 Capai 8 Juta Berkas, PNBP Tembus Rp 2,9 Triliun

Layanan Pertanahan
FOTO: IST

Layanan Pertanahan 2024 Capai 8 Juta Berkas, PNBP Tembus Rp 2,9 Triliun

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat rekor baru dalam sejarah pelayanan pertanahan Indonesia. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 8.058.650 berkas layanan pertanahan diterima oleh kementerian tersebut, jauh melampaui capaian maksimal sebelumnya, yaitu 6,6 juta berkas per tahun yang terjadi pada periode 2015-2023.

Mayoritas layanan ini didominasi oleh permohonan terkait informasi pertanahan, Hak Tanggungan (HT), dan Peralihan Hak, yang secara total menyumbang hingga 84 persen dari jumlah keseluruhan layanan.

“Mungkin ini pelayanan tertinggi selama 10 tahun terakhir karena dari tahun 2015 sampai setidaknya tahun 2023, layanan maksimal hanya 6,6 juta. Tahun 2024, dari 8 juta itu paling banyak 3.740.908 layanan terkait informasi pertanahan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam pertemuan media bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN, dikutip Pajak.com pada Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga  Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM dan Listrik Saat Libur Tahun Baru 2025

Layanan yang paling banyak digunakan masyarakat sepanjang 2024 adalah informasi pertanahan, mencakup pertanyaan-pertanyaan mendasar seperti siapa pemilik tanah, luas tanah, serta status sengketa atau konflik yang mungkin terjadi pada tanah tersebut.

Selain itu, pengecekan Zona Nilai Tanah (ZNT) juga menjadi salah satu layanan yang cukup populer. Kebutuhan masyarakat akan layanan-layanan ini mendorong peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang pada tahun 2024 tercatat mencapai Rp 2,9 triliun.

HT Elektronik Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Selain layanan informasi, kontribusi besar lainnya berasal dari penerapan Hak Tanggungan Elektronik (HT Elektronik). Inovasi digital ini mampu mendorong perekonomian nasional dengan mencatat nilai transaksi yang mencapai Rp 882,7 triliun.

Baca Juga  Impor Indonesia Naik 8,10 Persen di Akhir Tahun, Tembus 21,22 Miliar Dolar AS

Nusron Wahid menjelaskan bahwa Hak Tanggungan adalah sertipikat tanah yang diagunkan dan memberikan manfaat kepada pemiliknya, baik untuk keperluan pribadi maupun mendukung kebutuhan keluarga.

“Hak Tanggungan itu adalah sertipikat tanah yang (diagunkan) kemudian menjadikan tanggungan kepada beberapa keluarga dari tanah dan bangunan,” ungkap Nusron.

Tidak hanya layanan informasi dan HT Elektronik, beberapa layanan lain juga mencatat jumlah permohonan yang tinggi sepanjang tahun 2024. Permohonan terkait pemeliharaan data, survei, pengukuran, pemetaan, serta pendaftaran tanah pertama kali menunjukkan tren peningkatan yang signifikan.

Selain itu, layanan properti seperti pemecahan, penggabungan, dan pemisahan hak juga menjadi perhatian utama masyarakat, seiring dengan kebutuhan yang semakin kompleks di sektor properti.

Baca Juga  Pemerintah Gelontorkan Rp 20 Triliun untuk Kredit Investasi Padat Karya

“Kaitannya dengan properti, yaitu pemecahan, penggabungan, dan pemisahan hak,” kata Nusron lebih lanjut.

Dari sisi geografis, permohonan layanan pertanahan terbanyak sepanjang tahun 2024 berasal dari 10 provinsi utama, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Bali, Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, dan Sumatera Selatan. Tingginya jumlah permohonan di daerah-daerah ini mencerminkan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat terhadap pelayanan pertanahan yang lebih modern, cepat, dan efisien.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *