Menu
in ,

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan dalam Kondisi Normal

KSSK Stabilitas Sistem Keuangan dalam Kondisi Normal

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) merilis bahwa sistem keuangan Indonesia pada kuartal I-2021 dalam kondisi normal. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menilai ekonomi dan pasar keuangan global terus menunjukkan tren pemulihan ekonomi meski ada tantangan dan risiko.

“Stabilitas sistem keuangan pada triwulan I-2021 berada dalam kondisi normal di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung. Kami menegaskan bahwa komitmen KSSK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat sinergi agar stabilitas sistem keuangan dapat terus terjaga bersamaan dengan mengawal momentum pemulihan ekonomi nasional,” kata Menteri Keuangan sekaligus Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual.

Keyakinan itu dapat tercermin dengan menguatnya purchasing managers index (PMI), volume perdagangan, dan harga komoditas. Kondisi ini antara lain disebabkan oleh menurunnya jumlah positif disertai dengan pelaksanaan program vaksinasi.

Progress vaksinasi juga mendorong optimisme pemulihan ekonomi secara lebih cepat, world economic outlook dari IMF (International Monetary Fund) pada April 2021 merevisi ke atas proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2021 dari 5,5 persen menjadi 6 persen,” kata Sri Mulyani.

Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan, pemulihan ekonomi masih dibayangi oleh sejumlah tantangan, antara lain peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah negara. Hal itu tentu saja akan menyebabkan gejolak perekonomian dunia yang berdampak pada Indonesia.

Oleh karena itu, KSSK terus berupaya menjaga stabilitas makro maupun moneter. Bank Indonesia (BI) memastikan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai fundamental dan mekanisme pasar. Gubernur BI sekaligus anggota KSSK Perry Warjiyo mengatakan, BI sudah memiliki kebijakan triple intervention, yang bahkan sudah dilakukan bank sentral selama ini.

“Yaitu BI melakukan intervensi di pasar spot, pasar domestic nondeliverable forward (DNDF), dan pembelian surat berharga negara (SBN) di pasar sekunder,” kata Perry.

Selain menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, BI juga tetap menjaga stabilitas moneter, yaitu dengan menurunkan suku bunga secara agresif sehingga saat ini suku bunga bergerak di level 3,5 persen atau terendah sepanjang sejarah.

Dari sisi makroprudensial, BI juga menyusun kebijakan akomodatif dengan mempertahankan rasio countercyclical buffer (CCB) sebesar nol persen. Perry menjelaskan, ada juga kebijakan rasio penyangga likuiditas makro prudensial (PLM) sebesar 6 persen dengan fleksibilitas repo 6 persen; rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) syariah sebesar 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen.

Intermediasi perbankan BI juga memperkuat kebijakan rasio intermediasi makro prudensial (RIM) dengan melonggarkan ketentuan loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi 100 persen dan uang muka kredit kendaraan bermotor menjadi nol persen.

“Kebijakan sistem pembayaran, kami juga mempercepat program digitalisasi untuk mendukung digitalisasi ekonomi dan keuangan secara nasional dalam rangka dukung pemulihan ekonomi nasional,” tambah Perry.

Selain itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya pun tetap fokus memperkuat pengawasan dan surveillance secara terintegrasi guna mendeteksi potensi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan.

“OJK terus mendorong upaya kebijakan yang preemptive dan forward looking untuk membantu percepatan pemulihan sektor riil dan perekonomian secara keseluruhan serta menjaga momentum penguatan ekonomi,” kata Wimboh.



Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version