Menu
in ,

Komik Si Juki Gelar Pameran NFT di Sarinah 3-12 Juni

Pajak.com, Jakarta – Karakter komik Non-Tungible (NFT) Si Juki yang bernama Jukiverse menggelar pameran bertajuk Jukiverse NFT Exhibition, mulai 3 Juni 2022 hingga 12 Juni 2022, di Lantai 1 Area Untaian, Gedung Sarinah, Jakarta. Kreator Intellectual Property (IP) Si Juki Faza Meonk mengatakan, Jukiverse NFT Exhibition merupakan pameran NFT pertama di Indonesia yang digelar secara hybrid atau gabungan metaverse dan dunia nyata. Jukiverse berkolaborasi dengan sejumlah pihak dalam pameran ini, yaitu dengan Pionicon, Rekata Studio, Gaspack, Sarinah, dan BRImo.

“Pameran hybrid Jukiverse NFT Exhibition juga menjadi perayaan, apresiasi, dan langkah awal bagi karakter komik Si Juki. Karakter Si Juki diciptakan sejak 2011 telah hadir dalam bentuk komik on-line, komik cetak, webtoon, mobile game, serial animasi, hingga film animasi. Lebih dari 50 komik Si Juki yang sudah terbit,” ungkap Faza dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (3/6).

Selain itu, ia menyebutkan, Si Juki juga pernah berkolaborasi dengan karakter kartun dunia, seperti Spongebob Squarepants dari Amerika Serikat (AS), Larva dari Korea Selatan, hingga BoboiBoy dari Malaysia.

“Si Juki kini telah masuk NFT. Basis komunitas Jukiverse berkembang dengan pesat dan sekarang sudah memiliki 90 ribu lebih pengikut di Twitter dan lebih dari 9 ribu anggota di channel Discord dari berbagai negara seperti AS, Italia, Filipina, China, India, dan negara-negara lainnya. Bahkan, 3.456 koleksi Jukiverse NFT bertajuk Lost in Jukiverse habis terjual dalam hitungan menit,” ungkap Faza.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Rekata Studio Adi Ekatama mengatakan, Jukiverse NFT sangat potensial untuk terus dikembangkan dan dieksplorasi.

“Komik-komik Si Juki yang kami terbitkan pun terus kami kembangkan dan kolaborasikan dengan berbagai pihak, baik dengan pihak di dalam negeri maupun mancanegara,” kata Adi.

Direktur Utama PT Sarinah Fetty Kwartati menuturkan, pihaknya mendukung karya-karya anak bangsa dan Sarinah berkomitmen untuk menjadi rumah bagi kreator lokal.

“Pameran ini merupakan bentuk nyata Sarinah dalam mendukung karya NFT anak bangsa, sekaligus ekonomi kreatif Indonesia. Kami juga memberi peluang dan mengajak para kreator Indonesia untuk berkolaborasi memamerkan karya-karyanya. Keterlibatan kreator NFT Indonesia di Jukiverse NFT Exhibition ini juga selaras dengan spirit Sarinah sebagai community mall di Indonesia,” kata Fetty.

Sekilas mengulas, apa itu NFT? NFT adalah aset digital yang menggambarkan objek asli seperti karya seni, musik, atau item yang terdapat pada video dan game. NFT juga didefinisikan sebagai sebuah aset digital yang dibuat berdasarkan kode komputer dan tercatat pada suatu blockchain. Oleh karena itu pembuatan aset menjadi suatu hal unik, terbatas, tidak dapat digandakan atau diganti.

Bagaimana potensi NFT secara global? Berdasarkan Nonfungible.com, jumlah transaksi NFT mencapai 17,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp 251,6 triliun pada tahun 2021. Nilainya melonjak 21.000 persen dibandingkan tahun 2020 82 juta dollar AS atau Rp 1,2 triliun. Ada lebih dari 2,5 juta pemilik dompet kripto untuk memperdagangkan NFT tahun 2021, naik dari hanya 89 ribu pada 2020. Sedangkan jumlah pembeli NFT melonjak dari 75 ribu menjadi 2,3 juta. Investor menghasilkan total keuntungan 5,4 miliar dollar AS dari penjualan NFT tahun lalu. Sementara lebih dari 470 dompet menghasilkan keuntungan lebih dari 1 juta dollar AS.

Di Indonesia, NFT semakin popular sejak Ghozali Everyday meraup miliaran rupiah berkat menjual NFT berupa foto diri (selfie) di OpenSea. Kemudian, disusul oleh sejumlah artis yang ikut meluncurkan NFT, sebut saja Pasangan artis Anang Hermansyah dan Ashanty (ASIX), Rizky Billar dan Lesti Kejora (Leslar Metaverse), serta Raffi Ahmad dan Nagita Slavina dengan (RansVerse).

Bagaimana legalitas NFT di Indonesia? NFT dipayungi oleh beberapa aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Berdasarkan aturan ini NFT dianggap sebagai untaian kode yang berfungsi sebagai token dan dapat diklasifikasikan sebagai barang digital dalam hukum Indonesia.

Kedua, keberadaan NFT juga dikaitkan dengan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI). Berdasarkan pasal 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan, bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual.

Ketiga, NFT juga masuk dalam jual beli aset digital kripto yang diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Adapun regulasi mengenai aset kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version