Menu
in ,

Bea Cukai Berikan Empat Fasilitas Kepabeanan

Empat Fasilitas Kepabeanan

FOTO: Dok.Biro KLI

Pajak.com, Jakarta – Untuk mendorong perdagangan industri dalam negeri serta meningkatkan daya saing produk ekspor, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan insentif fiskal dalam empat fasilitas kepabeanan. Fasilitas tersebut meliputi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Industri Kecil Menengah (IKM), KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan Kawasan Berikat.

“Masing-masing (fasilitas kepabeanan) memberikan insentif fiskal yang berbeda tergantung pada peruntukannya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (02/06).

Fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin, dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor. Adapun batasan nilai investasi sampai dengan Rp 15 miliar dan hasil penjualan paling banyak Rp 50 miliar. Kecuali mesin, impor barang-barang tersebut dapat diberikan fasilitas KITE Pembebasan. Sementara itu, untuk barang-barang impor selain barang contoh dan mesin mendapat fasilitas KITE Pengembalian tanpa ada batasan nilai investasi.

Sedangkan fasilitas KITE Pembebasan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM impor, dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp 15 miliar dan hasil penjualan paling banyak Rp 50 miliar.

Fasilitas KITE Pengembalian memberikan fasilitas fiskal berupa bea masuk yang dibayar terlebih dahulu untuk kemudian dikembalikan (drawback). Terakhir adalah fasilitas Kawasan Berikat. Dimana fasilitas ini diberikan untuk setiap pemasukan barang ke kawasan industri dengan fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM impor, serta tidak dipungut PPN atas barang dari dalam negeri.

“Pemberian fasilitas kepabeanan bertujuan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, serta efisiensi biaya produksi dan logistik,” ujar Askolani.

Sementara itu, Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Untung Basuki mengatakan, pemberian insentif fiskal melalui fasilitas kepabeanan dinilai efektif menumbuhkan ekonomi melalui peningkatan kinerja ekspor.

Seperti pada 2021, nilai ekspor tercatat mencapai 88,29 miliar dollar AS atau tumbuh 43,56 persen secara year on year (yoy) dibandingkan pada 2020. Adapun untuk mempertahankan kinerja ekspor, Bea Cukai terus berupaya untuk menggali potensi ekspor, utamanya pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program klinik ekspor.

“Klinik ekspor merupakan program yang diberikan Bea Cukai dengan pemberian edukasi, literasi, asistensi kepada perusahaan baik yang sudah ekspor maupun yang akan memulai ekspor. Bea Cukai juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi daerah terkait untuk penggalian dan pengembangan potensi ekspor,” katanya.

Untung pun berharap melalui beragam fasilitas kepabeanan yang diberikan dapat meningkatkan daya saing industri dan devisa dalam negeri.

“Perusahaan diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam negeri sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version