Menu
in ,

Kemenkeu Luncurkan Platform Pembayaran Pemerintah

Kemenkeu Luncurkan Platform Pembayaran Pemerintah

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Platform Pembayaran Pemerintah (PPP). Platform ini merupakan sistem interkoneksi yang dibangun untuk menguatkan kepercayaan publik karena mampu mencegah tindak pidana korupsi. Peluncuran PPP sebagai rangkaian kegiatan Trustsury Festival yang menyajikan beragam inovasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sejak tahun 2015 hingga 2021.

“Platform Pembayaran Pemerintah memberikan efisiensi dalam hal pemanfaatan sumber daya, termasuk sumber daya manusia, waktu pemrosesan, mengurangi penggunaan dokumen cetak, serta efektivitas yang dirasakan oleh internal dan eksternal. PPP memudahkan mengatur likuiditas dan arus kas (cash management) baik bagi DJPb, maupun mitra PLN dan Telkom. Platform juga membantu kita untuk memproyeksikan kebutuhan anggaran beban APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara), untuk pembayaran common expenses, sehingga meningkatkan akurasi dalam proses penganggaran,” kata Dirjen Perbendaharaan Hadiyanto, dalam acara soft launching PPP, pada (5/11).

Ia menjelaskan, PPP merupakan salah satu bentuk modernisasi sistem di Kemenkeu sekaligus merupakan keberlanjutan pengembangan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). DJPb menyoroti agenda full implementasi SAKTI kepada seluruh satuan kerja di Indonesia yang diharapkan dapat dilakukan secara operasional untuk APBN tahun 2022.

“Proses yang terintegrasi ini dibuat agar terjadi satu siklus penuh dan tertutup agar transaksi yang terjadi dalam ekosistem PPP adalah transaksi yang aman, andal, dan terpercaya (trusted),” tambah Hadiyanto.

Secara teknis, PPP merupakan integrasi antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dengan tujuan agar pembayaran dapat dilakukan secara elektronik dan bisa diakses oleh pejabat yang berwenang dari berbagai device sehingga mampu mempermudah transaksi belanja negara.

Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 204/PMK.05/2020 dan telah memasuki piloting tahap I untuk pembayaran gaji dan belanja operasional (listrik dan telepon). Kepesertaan piloting terdiri atas 218 satuan kerja lingkup Kemenkeu (DJPb dan Setjen). Untuk belanja operasional, kerja sama dilakukan dengan Telkom dan PLN dan transaksi belanja operasional telah dimulai sejak Agustus 2021.

“Seluruh transaksi dalam lingkungan PPP dilakukan secara elektronik penuh serta menggunakan tanda tangan elektronik untuk semua dokumen transaksi. Dokumentasi transaksi tersimpan dalam SAKTI selama 18 tahun sesuai kebutuhan perundangan tindak pidana korupsi. Target perluasan dan kepesertaan piloting pun dilakukan sesuai jadwal perluasan dan berdasarkan keputusan menteri keuangan,” jelas Hadiyanto.

Di kesempatan yang sama, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan PT Telkom Tbk (Telkom) menyambut dengan baik soft launching PPP ini.

Direktur Bisnis Regional Jawa, Madura, dan Bali PLN Haryanto menyatakan bahwa PPP mempermudah proses rekonsiliasi, meningkatkan kepastian pembayaran, mempercepat proses penagihan, dan mengoptimalisasi sumber daya.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Telkom Heri Supriadi juga menegaskan bahwa perusahaannya merasakan manfaat yang sama dan berharap partisipasi Telkom dalam PPP dapat menjadi kontribusi positif terhadap negara.

Soft launching PPP dihadiri pula oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi (OBTI) Sudarto, para direktur lingkup DJPb, para kepala kanwil DJPb dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) seluruh Indonesia.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version