Kemenkeu Glontorkan Rp650 Triliun untuk TKD Tahun 2026, Lebih Rendah Dibanding Tahun Lalu
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan anggaran transfer ke daerah (TKD) tahun 2026 sebesar Rp650 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah 29,34 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp919,9 triliun, namun tetap diarahkan untuk memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, belanja negara melalui belanja kementerian/lembaga (K/L) dan TKD menjadi instrumen strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
“APBN melalui belanja K/L dan TKD menunjukkan upaya untuk terus melakukan redistribusi dan pemerataan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan agenda pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya, dikutip Pajak.com pada Selasa (2/9/25).
Dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2026, alokasi belanja K/L dan TKD per kapita disesuaikan dengan karakteristik, tantangan, dan potensi masing-masing daerah.
Rinciannya, Sumatera memperoleh Rp6,5 juta per kapita, Kalimantan Rp8,5 juta per kapita, Sulawesi Rp7,3 juta per kapita, Jawa Rp5,1 juta per kapita, Bali–Nusa Tenggara Rp6,4 juta per kapita, dan Maluku–Papua Rp12,5 juta per kapita. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Adapun TKD 2026 senilai Rp650 triliun terdiri dari Dana Bagi Hasil Rp45,1 triliun, Dana Alokasi Umum Rp373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus Rp155,1 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp13,1 triliun, Dana Istimewa DIY Rp0,5 triliun, Dana Desa Rp60,6 triliun, serta insentif fiskal Rp1,8 triliun. Dana ini dialokasikan untuk belanja pegawai, biaya operasional, hingga pelayanan publik seperti sekolah, puskesmas, dan fasilitas masyarakat lainnya.
Kebijakan TKD juga memperhatikan Undang-undang Otonomi Khusus Aceh dan Papua, Dana Istimewa DIY, serta Dana Desa yang salah satunya diarahkan untuk menopang pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Melalui strategi ini, TKD diharapkan dapat mendorong pembiayaan kreatif dan inovatif dalam pembangunan daerah.
Dengan adanya sinergi antara belanja pusat dan daerah, pemerintah optimistis program prioritas akan lebih tepat sasaran sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh penjuru Indonesia.

Comments