in ,

Jangan Terlewat! Ini Batas Akhir Pemutihan Tunggakan PKB di Depok, Bekasi, Bandung

Foto: Pemprov Jabar 

Jangan Terlewat! Ini Batas Akhir Pemutihan Tunggakan PKB di Depok, Bekasi, Bandung

Pajak.com, Bandung – Warga Jawa Barat (Jabar) di Depok, Bekasi, dan Bandung jangan sampai terlewat. Pasalnya, batas akhir program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan berakhir pada 30 September 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Asep Supriatna mengingatkan bahwa tujuan awal program ini digulirkan adalah memberikan kesempatan besar bagi masyarakat pemilik kendaraan untuk menunaikan pembayaran pajak tanpa terbebani denda. Selain itu, Pemprov Jabar juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

“Program ini merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Jangan sampai menyesal, manfaatkan kesempatan ini. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur [Dedi Mulyadi],” jelas Asep dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (3/9/25).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Pemprov Jabar berharap program ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak demi kepentingan kemajuan daerah. Karena sebagaimana diketahui, pajak merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor.

Setelah program pemutihan kendaraan berakhir, Bapenda Jabar bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar yang tergabung dalam tim Pembina Samsat akan melakukan evaluasi secara komprehensif.

“Jangan sampai menunggu di hari terakhir, karena biasanya antrean panjang. Pemutihan ini memberikan penghapusan denda pajak, diskon pokok tunggakan, dan pembebasan. Jam operasional di Samsat hari Sabtu dan Minggu juga buka,” ujar Asep.

Sebagai informasi, program pemutihan kendaraan awalnya berlaku mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Namun, Pemprov Jabar memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku hingga 30 September 2025 karena disebabkan tingginya antusiasme masyarakat.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Bapenda mencatat, sebanyak 1.701.288 kendaraan bermotor telah terdaftar mengikuti program pemutihan hingga pertengahan Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 1.405.807 unit merupakan kendaraan roda dua, sementara 295.481 unit merupakan kendaraan roda empat.

Pada kesempatan yang berbeda, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa esensi dari kebijakan ini tidak semata-mata hanya untuk mengejar target PAD, melainkan demi mendorong ketertiban administrasi kendaraan.

“Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel, ya. Kalau sampai pada batas yang ditentukan belum bayar pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya. Ayo bayar pajaknya,” ajak Dedi Mulyadi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *