Menu
in ,

Jokowi Minta Polri, Kominfo, OJK Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Jokowi juga memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyetop sementara (moratorium) penerbitan izin bagi pinjol. Seluruh jajaran pemerintahan akan serius untuk menindak tegas pinjol ilegal yang tidak mengikuti aturan. Hal ini diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam konferensi pers virtual selepas rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, pada (15/10).

“Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan. Penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman. OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin financial technology atas pinjol legal yang baru. Kementerian komunikasi dan informatika akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru,” jelas Johny.

Menurutnya, Kominfo telah menutup 4.874 akun pinjol ilegal. Hal ini dilakukan sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021. Pemerintah akan memperkuat penindakan supaya tidak ada ruang bagi pinjol ilegal melakukan kejahatan.

“Periode 2021 saja yang ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, Instagram, dan file sharing. Pemerintah akan tegas karena dampaknya begitu serius ke masyarakat. Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat. Di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjol tidak terdaftar,” kata Johnny.

Ia mengungkapkan, total omzet atau perputaran dana dalam bisnis pinjol tercatat lebih dari Rp 260 triliun. Jumlah itu dari 68 juta akun bisnis pinjol.

“Dengan banyaknya pengguna pinjol, Presiden Jokowi berpesan agar tata kelola bisnis ini harus diperhatikan lebih detail. Sebab, banyak masalah yang merugikan masyarakat akibat keberadaan pinjol, khususnya yang ilegal,” tambah Johnny.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan sudah ada surat keputusan bersama kepolisian, kominfo, kementerian koperasi dan UKM untuk memberantas seluruh pinjol ilegal.

“Ini harus ditutup platform dan proses hukum, baik bentuknya koperasi, payment, dan peer to peer lending semua sama,” kata Wimboh.

Ia mengatakan, saat ini hanya terdapat 107 pinjol yang terdaftar di OJK. Semua pinjol legal wajib terdaftar dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Di sisi lain, Wimboh juga meminta masyarakat lebih waspada untuk tidak terjerat pinjol ilegal. Perhatikan, legalitas hingga keanggotaan pinjol di asosiasi.

Sebelumnya, kasus pinjol yang menjerat masyarakat memang menjadi perhatian Presiden Jokowi. Ia ingin masalah yang sangat merugikan masyarakat itu segera dibereskan oleh jajarannya.

“Saya juga memperoleh informasi, banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman,” kata Jokowi pada (11/10).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version