Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan sudah ada surat keputusan bersama kepolisian, kominfo, kementerian koperasi dan UKM untuk memberantas seluruh pinjol ilegal.
“Ini harus ditutup platform dan proses hukum, baik bentuknya koperasi, payment, dan peer to peer lending semua sama,” kata Wimboh.
Ia mengatakan, saat ini hanya terdapat 107 pinjol yang terdaftar di OJK. Semua pinjol legal wajib terdaftar dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Di sisi lain, Wimboh juga meminta masyarakat lebih waspada untuk tidak terjerat pinjol ilegal. Perhatikan, legalitas hingga keanggotaan pinjol di asosiasi.
Sebelumnya, kasus pinjol yang menjerat masyarakat memang menjadi perhatian Presiden Jokowi. Ia ingin masalah yang sangat merugikan masyarakat itu segera dibereskan oleh jajarannya.
“Saya juga memperoleh informasi, banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman,” kata Jokowi pada (11/10).
Comments