Menu
in ,

“Insurtech” Teknologi Industri Asuransi di Era Digital

Pajak.com, Jakarta – Pada era teknologi informasi seperti saat ini, peningkatan teknologi digital dalam industri asuransi sangat penting. Salah satunya adalah teknologi insurtech. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Indonesia Financial Group (IFG) International Conference 2022 pada Senin (30/5/2022). Dengan teknologi digital tersebut, Menkeu berharap produk asuransi ke depan bisa lebih dipersonalisasikan. Lantas, apa yang dimaksud dengan insurtech teknologi industri asuransi di era digital?

Insurtech adalah kependekan dari insurance technology. Insurtech pada dasarnya mengubah industri asuransi secara radikal dan positif melalui inovasi teknologi digital. Penyelenggara insurtech terdiri dari lembaga jasa keuangan dan atau pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi. Di Indonesia, ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri keuangan digital  sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Dengan hadirnya insurtech ini, kesulitan memperoleh asuransi, proses klaim yang sulit, dan premi yang tidak terjangkau oleh seluruh kalangan diharapkan dapat diatasi. Teknologi ini juga membuat perusahaan asuransi dapat menyediakan produk-produk yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sampai sat ini, perkembangan insurtech di Indonesia memang belum terlalu tinggi bila dibandingkan dengan fintech, termasuk platform pinjaman online (pinjol). Platform pinjol lebih cepat berkembang karena dinilai mudah memberikan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan uang tunai dengan cepat. Hal ini berbeda dengan sistem asuransi, yaitu masyarakat perlu membayar uang secara teratur dalam bentuk premi dan manfaat asuransi yang tidak dapat dirasakan secara instan. Dengan adanya insurtech, diharapkan dapat mendorong peningkatan penggunaan produk asuransi melalui penyediaan produk asuransi mikro yang sederhana dan terintegrasi dengan platform e-commerce sehingga memudahkan konsumen dalam mengakses produk asuransi.

Sri Mulyani mengatakan, teknologi insurtech ini tidak hanya memberikan masyarakat informasi mengenai asuransi, tetapi juga menjadi marketplace dan kanal distribusi untuk asuransi. Ia juga berharap agar teknologi digital juga dapat lebih fleksibel untuk mengadopsi perubahan sesuai dengan kebutuhan konsumen. Dengan demikian, industri asuransi dapat lebih inklusif. Untuk meningkatkan inklusifitas, menurut Sri Mulyani dari sisi pemerintah ada pula inisiatif agar asuransi menjadi lebih tumbuh.

“Pemerintah telah mengimplementasikan state property insurance program. Selain itu (pemerintah) juga menerapkan asuransi untuk orang-orang yang mau naik haji dan juga asuransi mikro untuk nelayan dan petani,” kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, Sri Mulyani juga menekankan pentingnya meningkatkan perlindungan konsumen dalam industri asuransi. Perusahaan asuransi perlu untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan dan memperkuat integritas dari industri asuransi sendiri. Selain itu, industri asuransi juga harus meningkatkan tata kelola yang baik bukan hanya dari jajaran manajemen, tetapi juga distributor dan agen asuransinya. Hal itu untuk memastikan konsumen mendapatkan perlindungan sesuai dengan yang dibutuhkan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version