Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru Bank Indonesia Periode Lebaran 2025
Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi membuka layanan penukaran uang Rupiah untuk periode Ramadan dan Idulfitri 2025 mulai 3 Maret hingga 27 Maret 2025. Layanan ini tersedia di seluruh wilayah Indonesia melalui kerja sama dengan perbankan.
Adapun, BI telah menyiapkan uang layak edar (ULE) senilai Rp180,9 triliun guna memenuhi kebutuhan masyarakat selama momen hari raya.
Penukaran uang ini merupakan bagian dari program tahunan Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2025 yang mengusung tema “Menjaga Rupiah di Bulan Penuh Berkah”. Tahun ini, BI meningkatkan kualitas layanan dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PINTAR untuk pemesanan penukaran uang, baik di kas keliling maupun di loket perbankan.
Cara Penukaran Uang dengan Aplikasi PINTAR
Untuk menghindari antrean panjang dan memastikan kenyamanan masyarakat, BI mewajibkan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di https://pintar.bi.go.id. Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa memilih lokasi dan waktu penukaran sesuai jadwal yang tersedia.
Adapun langkah-langkah penukaran uang melalui aplikasi PINTAR sebagai berikut:
- Masuk ke aplikasi PINTAR di https://pintar.bi.go.id.
- Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling, lalu pilih provinsi dan lokasi penukaran.
- Pilih waktu dan tempat penukaran yang diinginkan.
- Isi data pemesanan sesuai dengan KTP.
- Tentukan jumlah lembar uang Rupiah yang akan ditukar berdasarkan paket yang telah disediakan oleh Bank Indonesia.
- Setelah pemesanan selesai, aplikasi akan menampilkan kode pemesanan dan QR Code, yang harus diunduh.
- Saat melakukan penukaran, tunjukkan kode pemesanan dan QR Code kepada petugas untuk verifikasi.
Perlu dicatat bahwa penukaran uang di lokasi tidak dapat diwakilkan. Nama pemesan dalam aplikasi harus sama dengan identitas yang dibawa saat penukaran.
Jadwal Penukaran Uang Baru
Layanan penukaran uang Rupiah melalui aplikasi PINTAR dibagi menjadi empat periode pemesanan:
- Periode I: Pemesanan mulai 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
- Periode II: Pemesanan mulai 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.
- Periode III: Pemesanan mulai 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.
- Periode IV: Pemesanan mulai 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Masyarakat dapat melakukan penukaran uang di berbagai lokasi strategis seperti:
- Rumah ibadah
- Tempat aktivitas keagamaan
- Kantor bank umum
Dengan penerapan sistem pemesanan digital ini, BI berharap dapat meningkatkan efisiensi distribusi uang baru serta memastikan pemerataan akses bagi masyarakat yang membutuhkan.
Comments