Menu
in ,

Indonesia Permudah Produk Asal Australia Masuk

Lembaga National Single Window Tariff Rate Quota Indonesia Permudah Produk Asal Australia Masuk

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini dapat menerima pengiriman e-certificate tariff rate quota (TRQ) secara host-to-host dari sistem Departemen Pertanian, Air, dan Lingkungan Australia ke sistem Indonesia national single window (INSW). Artinya, Indonesia mempermudah Australia mengirim barang, antara lain sapi jantan hidup (selain bibit dan oxen); kentang dan wortel; jeruk dan jeruk mandarin; lemon dan limau; pakan biji-bijian; hot/cold rolled steel coil. 

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2018, LNSW merupakan unit organisasi Kemenkeu yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan sistem INSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen ekspor-impor lainnya.

Sekretaris LNSW Muhamad Lukman menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2020 telah mengatur penerapan TRQ atau tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap impor produk tertentu asal Australia. Dengan terobosan ini proses impor barang Australia yang berskema TRQ akan makin mudah.

“Dengan pertukaran data elektronik secara host-to-host yang merupakan hasil sinergi kementerian perdagangan dan kementerian keuangan (Lembaga National Single Window dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/DJBC) dengan pihak Australia, pelaksanaan pemotongan kuota tahunan barang impor yang dikenakan tariff rate quota melalui sistem INSW makin mumpuni,” jelas Lukman, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.compada (16/4).

Lukman, penerapan TRQ atas barang impor asal Australia merupakan bagian dari implementasi Indonesia Australia-Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). Sejak IA-CEPA berlaku pada 5 Juli 2020, Indonesia dan Australia secara intens mengembangkan layanan untuk pertukaran data untuk kemudahan ekspor-impor secara elektronik.

Kendati demikian, sesuai kesepakatan IA-CEPA, tidak semua komoditas asal Australia bisa dikenakan TRQ.

“Untuk barang impor yang menggunakan sertifikat TRQ dan jumlahnya tidak melebihi kuota tahunan, akan dikenakan tarif preferensi in-quota sebesar 0 persen. Selanjutnya, untuk barang impor yang menggunakan sertifikat TRQ tetapi jumlahnya melebihi sertifikat TRQ atau kuota tahunan, akan dikenakan tarif preferensi out-quota,” jelas Lukman.

Ia menyebut, keberhasilan pengiriman data e-certificate TRQ dari sistem Australia ke INSW gateway itu juga merupakan bentuk dukungan gugus tugas (task force) antara Indonesia dan Australia. Dalam hal ini, kementerian perdagangan berperan sebagai koordinator task force Indonesia.

Task force terdiri atas pejabat dari instansi terkait di Indonesia dan Australia. Dari Indonesia, forum task force beranggotakan kementerian perdagangan, LNSW, DJBC, kementerian pertanian, dan kementerian perindustrian. Sementara dari Australia, anggotanya terdiri atas departemen pertanian, air, dan lingkungan; departemen industri, sains, energi, dan sumber daya; serta departemen luar negeri dan perdagangan.

Lukman menjelaskan, task force bertugas mengawal implementasi komitmen-komitmen terkait dengan perdagangan barang, TRQ, dan tindakan nontarif dalam IA-CEPA.

“Secara berkala, melalui pertemuan-pertemuan TRQ task force, perkembangan dari pengembangan dan implementasi e-courier yang digunakan dalam proses pengiriman data e-certificate TRQ akan dilaporkan Indonesia dan Australia,” tambahnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version