Menu
in ,

BPKH Bersama Bank Muamalat Tingkatkan Pelayanan Haji

BPKH Bersama Bank Muamalat Tingkatkan Pelayanan Haji

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan menyuntikkan dana investasi kepada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dengan total Rp 3 triliun. Rinciannya, senilai Rp 1 triliun dari rights issue yang dilakukan pada 7 Januari 2022 dan sebesar Rp 2 triliun dari penyerapan sukuk subordinasi yang diterbitkan oleh Bank Muamalat. Investasi ini merupakan salah satu strategi BPKH untuk meningkatkan kualitas layanan ibadah haji.

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, mengatakan, Bank Muamalat merupakan bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH) terbesar kedua, sehingga BPKH akan dapat menjangkau dan melayani lebih banyak calon jamaah.

“Bank Muamalat juga memiliki jaringan dan branding kuat pada sektor perhajian dan umrah, pembiayaan UMKM (usaha mikro kecil menengah), serta pasar konsumen muslim. Maka BPKH akan dapat menjangkau dan melayani lebih banyak calon-calon jemaah haji,” kata Anggito dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor BPKH, Menara Bidakara 1 dan juga disiarkan secara virtual, pada (4/1).

Selain itu, investasi ini juga akan memberi keuntungan dari sukuk subordinasi sebesar 9 persen per tahun. BPKH juga bakal memperoleh keuntungan dari dividen, capital gain, serta recovery return dari pengelolaan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Sebelumnya, BPKH telah resmi menjadi pemegang saham mayoritas Bank Muamalat setelah menerima pengalihan melalui hibah dari para pemegang saham pengendali (PSP) sebelumnya, antara lain Islamic Development Bank (IsDB), Boubyan Bank, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan lainnya.

Dengan memegang mayoritas saham itu, BPKH berencana membawa bank syariah pertama di Indonesia ini melakukan initial public offering (IPO). Seperti diketahui, status Bank Muamalat merupakan perusahaan terbuka yang tidak listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Anggota Badan Pelaksana BPKH Iskandar Zulkarnain menambahkan, investasi di Bank Muamalat menjadi realisasi atas rencana BPKH bersinergi dengan perbankan syariah. Demi memperkuat pengembangan bisnis, Bank Muamalat akan didorong untuk melakukan transformasi digital, termasuk dalam hal layanan pendaftaran haji.

“Bank Muamalat adalah bank syariah kedua dengan daftar jamaah haji tunggu sekitar 500 ribu orang, sementara BSI (Bank Syariah Indonesia) sebesar 3,5 juta orang. Ke depan, BPKH berharap, Bank Muamalat bisa menjadi yang terdepan dalam pengelolaan dan pelayanan ekosistem haji. Target kita juga agar Bank Muamalat menjadi bank yang berkelanjutan dan bersinergi,” kata Iskandar.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia Achmad Kusna Permana mengatakan, masuknya BPKH memberikan opportunity bagi Bank Muamalat. Ia menilai, langkah BPKH menguasai kepemilikan saham perusahaan sebagai langkah tepat untuk pengelolaan keuangan dan kualitas layanan haji yang lebih baik.

“Seperti tabungan haji di Malaysia yang punya jaringan. Jadi Bank Muamalat adalah (pilihan) yang tepat. Kalau bank selain Bank Muamalat ada, tapi mungkin mereka tidak dijual juga ataupun kalau dijual sangat mahal. Saat ini kita harus pastikan seharusnya Bank Muamalat paling depan. Dengan ekonomi global seperti sekarang ini seperti apa dampaknya, kita yakin bahwa hanya bisnis haji dan umrah lah yang akan langgeng sampai hari kiamat, enggak ada yang lain,” kata Achmad.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version