Menu
in ,

BLT Subsidi Gaji 2021, Dirapel Setelah Lebaran

BLT Subsidi Gaji 2021, Dirapel Setelah Lebaran

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Direktur Kelembagaan Kerja Sama Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Aswansyah mengatakan, rencananya bantuan ini akan diberikan usai Idulfitri.

“Nanti setelah Lebaran atau Juni atau Juli,” jelas Aswansyah.

Seperti diketahui, besaran BLT yang diterima pekerja pada tahun lalu sebesar Rp 2,4 juta yang ditransfer Rp 600 ribu selama 4 bulan.

Aswansyah mengatakan, secara khusus pihaknya juga tengah berupaya agar para pekerja yang belum mendapatkan insentif bisa memperoleh haknya secara penuh. Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah melakukan proses pencocokan data.

“Yang penting intinya kita udah berusaha untuk memperjuangkan mereka yang belum dapat, harus jelas dulu datanya,” kata Aswansyah.

Kementerian ketenagakerjaan mengajukan dana sisa BLT dan BLT tahap selanjutnya kepada kementerian keuangan. Proses itu dilakukan setelah rekonsiliasi data penyaluran bantuan telah selesai bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Alhamdulillah, hasil rekonsiliasi ini dapat dicapai berkat dorongan, dukungan, dan bimbingan tim BPK selama proses pemeriksaan laporan keuangan kementerian ketenagakerjaan,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga telah memastikan pekerja yang belum menerima BLT akan mendapatkannya di tahun 2021. Ia mencatat, realisasi BSU sudah sebesar 98,92 persen.

Pemerintah pada 2020 telah memberikan BLT dalam dua gelombang, yakni Agustus-September disalurkan kepada 12,29 juta orang, sementara November-Desember disalurkan kepada 12,24 juta pekerja.

“Jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke kementerian keuangan untuk bisa diproses,” kata Ida.

Pada awal tahun 2021 lalu, Ida juga mengatakan, bahwa BLT tidak masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021 karena pemerintah menilai beban biaya yang cukup besar, yakni Rp 20 triliun. Namun, menurutnya, kebijakan ini bersifat dinamis, tergantung pada kondisi perekonomian nasional dan disalurkan secara terbatas.

Di tahun 2020, BLT merupakan salah satu pos anggaran dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 695,2 triliun. BLT digulirkan untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah sekaligus mendongkrak tingkat konsumsi nasional yang tengah lesu akibat badai pandemi.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version