Menu
in ,

Bappenas: Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Baru

Bappenas: Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Baru

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan, Nusantara menjadi nama ibu kota negara (IKN) baru yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Ia mengatakan, Nusantara merupakan nama yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menerima pelbagai masukan nama dari para ahli.

“Saya baru mendapatkan konfirmasi dari Bapak Presiden Jokowi pada hari Jumat, 14 Januari 2022 dan beliau mengatakan ibu kota negara ini namanya Nusantara. Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu dan iconic di Internasional, mudah, dan menggambarkan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia. Dan saya kira kita semua setuju dengan istilah Nusantara itu,” kata Suharso dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), di Kompleks Parlemen, yang juga disiarkan secara virtual, Senin (17/1).

Ia memastikan, pemerintah telah memanggil ahli bahasa, ahli sejarah, dan sejumlah pakar lainnya untuk pemilihan nama IKN baru ini. Mereka mengajukan lebih dari 80 nama kepada Jokowi. Hingga akhirnya, berdasarkan penilaian dan pelbagai pertimbangan, Nusantara pun dipilih menjadi nama IKN baru.

“Nama-nama yang sempat diajukan kepada Presiden Jokowi untuk dipilih menjadi nama IKN baru, antara lain Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Warna Pura, Cakrawala Pura, hingga Kertanegara. Mereka yang punya otoritas untuk memberikan knowledge kepada kami. Para pakar itu memilih kata-kata yang paling tepat dan ini begitu besar sekali (perannya),” kata Suharso.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panja RUU IKN Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah menyiapkan penjelasan dari penamaan Nusantara secara lebih komprehensif.  Menurutnya, hal ini penting dilakukan untuk menambah pengetahuan masyarakat, meskipun Panja RUU IKN telah menyepakati penamaan itu.

“Saya juga meminta pemerintah menyiapkan penjelasan agar Pasal 1 (tentang penamaan IKN) ini tidak multitafsir. Saya menilai IKN adalah statusnya, namun namanya Nusantara,” kata Doli yang juga Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kini aturan RUU IKN masih dalam tahap pembahasan. Rencananya, pengesahan regulasi itu akan dilakukan pada akhir Januari 2022. RUU IKN merupakan tindak lanjut dari dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) Tahun 2020—2024.

Berdasarkan RPJM itu, pembangunan IKN baru akan menelan biaya anggaran sebesar Rp 466,98 triliun. Biaya ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dengan porsi 19,2 persen, swasta senilai 26,2 persen, dan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) sebesar 54,6 persen. Dalam RPJM 2020—2024, pemerintah akan melakukan pembangunan infrastruktur utama, seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan—termasuk pemindahan pegawai negeri sipil (PNS) kementerian dan lembaga (K/L) pusat tahap awal sebanyak 500 ribu. Pemerintah juga merencanakan dapat merayakan HUT Kemerdekaan Indonesia ke-79 di IKN baru pada 17 Agustus 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan anggaran IKN mulai dari APBN 2022. Beberapa proyek infrastruktur pendukung kawasan IKN baru pun sudah mulai dibangun dengan menggunakan skema pembiayaan surat berharga syariah negara (SBSN). Hingga 2022, total SBSN yang digunakan mencapai Rp 6,48 triliun.

“Untuk membiayai proyek-proyek atau kegiatan prioritas dengan menggunakan dana yang bersumber dari pasar keuangan melalui instrumen surat berharga negara yang berbasis syariah yang diterbitkan oleh pemerintah. Dalam perkembangannya, pembiayaan proyek SBSN menunjukkan tren yang cukup menggembirakan,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version