Menu
in ,

Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jabodetabek

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kenaikan level bukan karena tingginya kasus COVID-19, namun karena tingkat rawat inap di rumah sakit (RS) dan tracing yang meningkat. Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik.

“Berdasarkan data yang kami kumpulkan berbagai sumber, bahwa Omicron ini menyebabkan penularan jauh lebih cepat, melampaui penularan varian Delta. Bahkan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Israel, Prancis, dan Jepang angka kematian terkonfirmasi COVID-19 sudah mulai melewati puncak Delta. Pemerintah terus memperbarui data dan meminta masukan dari berbagai ahli dalam bidangnya serta analisis perkembangan di seluruh negara. Dengan begitu, kita bisa mendapat masukan, pandangan mengenai Omicron, sehingga proses pengambilan keputusan itu benar-benar kita lakukan secara holistik,” kata Luhut dalam Konferensi Pers Rapat Terbatas (Ratas) Evaluasi PPKM, yang disiarkan secara virtual, Senin (7/2).

Ia memastikan, walaupun tren kenaikan kasus di Indonesia meningkat sangat pesat, namun dampak terhadap rumah sakit dan kematian secara keseluruhan relatif masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan Delta.

“Sebagai contoh, kenaikan kasus di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten meningkat sangat pesat. Namun, angka keterisian rumah sakit dan kematian masih relatif rendah dan lebih kecil dibandingkan gelombang Delta. Perawatan rumah sakit perlu kami sampaikan 65 persen. Pasien dengan gejala ringan dan tanpa gejala kita minta tidak masuk rumah sakit, cukup isoter. Dari data ini dipegang betul dan perhatikan juga orang-orang yang menganjurkan tidak vaksin,” ungkap Luhut.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dari 356 pasien meninggal, 42 persen memiliki komorbid dan 44 persen lanjut usia (lansia).

“Dan ini ingat, 69 persen belum di vaksin lengkap. Jadi, komorbid yang punya hipertensi diabetes perlu perhatian. Maka dari itu, kepada orang-orang yang menganjurkan tidak vaksin untuk bertanggung jawab karena dalam kasus COVID-19, 69 persen data menunjukan meninggal karena belum melaksanakan vaksinasi. Ini betul-betul kami imbau supaya jangan mendengarkan masukan enggak jelas, kita bicara data dan keselamatan sekeliling. Dari data itu pemerintah ambil kebijakan percapatan vaksinasi dosis 2 lansia dan kelompok rentan lain, yakni vaksin booster untuk masyarakat Indonesia,” jelas Luhut.

Berikut ketentuan lengkap aturan PPKM level 3:

  1. Jam operasional supermarket dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB dan pengunjung 60 persen dari kapasitas.
  2. Pasar rakyat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dan pengunjung 60 persen dari kapasitas.
  3. Mal buka sampai pukul 21.00 WIB dan kapasitas pengunjung 60 persen dari kapasitas. Anak 12 tahun diperbolehkan memasuki mal, namun dengan minimal sudah menerima vaksin dosis pertama.
  4. Restoran buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
  5. Anak-anak usia 12 tahun boleh menonton di bioskop dengan syarat sudah divaksin minimal dosis pertama.
  6. Tempat bermain anak dapat dibuka maksimal 35 persen dari kapasitas.
  7. Warteg (warung tegal) buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.
  8. Tempat ibadah dibuka 50 persen dari kapasitasnya.
  9. Fasilitas umum dan seni budaya 25 persen.
  10. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen, dengan minimal 75 persen karyawan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Ini (aturan) akan kita terus evaluasi minggu ini, supaya minggu depan bisa lebih longgar, kita enggak mau ketakutan dan ekonomi terganggu,” kata Luhut.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version