Menu
in ,

Aset Kekayaan Negara Meningkat Jadi Rp 11 Triliun

Aset Kekayaan Negara Meningkat Jadi Rp 11 Triliun

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, aset kekayaan negara atau barang milik negara (BMN) mencapai Rp 11.098,67 triliun pada 2020. Jumlah itu meningkat sebesar 6,02 persen dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 10.467,53 triliun. Peningkatan aset kekayaan negara merupakan buah dari revitalisasi yang dilakukan pemerintah pusat dan kementerian dan lembaga (K/L).

“Kenaikan nilai aset negara kita lebih dari Rp 4.000 triliun, tepatnya Rp 4.397 triliun,  ini adalah sisi neraca yang tidak dibahas karena yang sering dilihat adalah sumbernya penerimaan. Mengelola aset identik dengan mengelola kepercayaan masyarakat. Perlakuan suatu negara dalam mengelola aset menunjukkan karakter bangsa itu dan peradabannya. Maka, ini sebetulnya upaya kita bersama untuk terus membangun karakter bangsa Indonesia dan peradaban bangsa Indonesia,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam webinar bertajuk Apresiasi Kekayaan Negara, pada (15/11).

Ia yakin pengelolaan aset negara yang tepat akan memberikan dampak ekonomi maupun manfaat nonfinansial yang maksimal, seperti penggunaan untuk merespons Covid-19. Ia memberi contoh, konversi aset menjadi rumah sakit darurat seperti wisma atlet, asrama haji, dan asrama pelatihan untuk tempat isolasi mandiri di berbagai daerah.

“Itu manfaat aset kita, BMN. Pada saat kita menghadapi musibah dan ternyata bisa kita manfaatkan, itu mengurangi biaya membangun dari awal dan menciptakan efisiensi dan efektivitas bagi kita dalam memanfaatkan aset milik negara,” kata Sri Mulyani.

Selanjutnya, pengelolaan aset sudah seharusnya tidak hanya terjadi pada fase pembangunan, namun juga dimulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penilaian, hingga penghapusannya harus menggunakan prinsip tata kelola yang baik. Seluruh proses ini juga menjaga kepercayaan publik.

“Saya meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara  sebagai punggawa penjaga aset juga satuan kerja pengguna di K/L untuk menjaga agar tidak ada aset yang idle. Pemanfaatan BMN yang dibangun harus dipikirkan secara maksimal,” kata Sri Mulyani.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, kementerian keuangan telah merumuskan formula IPA atau indeks pengelolaan aset. IPA menjadi satu bagian pengukuran dari area perubahan reformasi pada penatalaksanaan yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi.

“Uang rakyat Indonesia harus dikelola secara hati-hati, dikelola secara akuntabel, baik itu dari sisi penerimaan negara, baik dari sisi pembiayaan utang, maupun dari sisi hasilnya yaitu aset milik negara,” kata Sri Mulyani.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengungkapkan, peningkatan nilai sebesar Rp 4.397 triliun merupakan buah dari pelaksanaan kegiatan revaluasi, antara lain dengan merapikan ketatausahaan aset bersama K/L.

“Dalam 3 tahun terakhir kami telah berupaya untuk mengelola dengan menargetkan program sertifikasi BMN berupa tanah, menerapkan asuransi BMN, dan mengimplementasikan penatalaksanaan barang,” jelas Rionald.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pun telah menerapkan perhitungan standar barang sehingga terjadi peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dari kinerja lelang, total PNBP yang mampu terserap selama 5 tahun terakhir mencapai Rp 2,24 triliun.

“Hal ini tentunya tidak lepas dari kontribusi para stakeholder dalam mendukung optimalisasi capaian kinerja lelang. Saat ini lelang menjadi solusi bagi pemulihan keuangan melalui penjualan barang rampasan dan sitaan. Minat masyarakat terhadap lelang khususnya lelang sukarela semakin meningkat, objek yang ditawarkan juga semakin bervariasi mulai dari motor, mobil, hingga produk UMKM (usaha mikro kecil menengah),” kata Rionald.

Ia menambahkan, pengelolaan aset yang lebih baik juga mulai mengambil peran dalam perekonomian. Misalnya, aset negara kini sudah bisa digunakan sebagai underlying surat berharga syariah negara (SBSN) untuk memenuhi pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version