in ,

Apindo Ungkap Jumlah PHK Januari–Maret 2025 Lebih dari 73 Ribu Orang

Apindo Jumlah PHK
FOTO: IST

Apindo Ungkap Jumlah PHK Januari–Maret 2025 Lebih dari 73 Ribu Orang

Pajak.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melaporkan bahwa jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia mencapai 73.992 pekerja/orang. Hal tersebut berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan yang menunjukan bahwa pekerja tidak lagi menjadi peserta aktif akibat PHK dalam periode 1 Januari hingga 10 Maret 2025.

Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2024, total pekerja yang keluar dari keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan karena PHK mencapai 257.471 orang, dan 154.010 orang di antaranya mencairkan dana JHT.

Apindo mengungkapkan bahwa tantangan paling dominan yang mendorong terjadinya PHK berasal dari penurunan permintaan (69,4 persen), diikuti kenaikan biaya produksi (43,3 persen).

Baca Juga  Cek Saldo! Gaji ke-13 Pensiunan PNS/ASN Cair Mulai 2 Juni 2025

Kemudian, perubahan regulasi ketenagakerjaan, khususnya terkait upah minimum (33,2 persen). Faktor lainnya termasuk tekanan produk impor (21,4 persen) dan otomatisasi/teknologi (20,9 persen).

Survei yang dilakukan Apindo pada 17–21 Maret 2025 terhadap lebih dari 350 perusahaan anggota menunjukkan bahwa sebanyak 67,1 persen perusahaan menyatakan tidak berencana melakukan investasi baru dalam satu tahun ke depan.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengingatkan bahwa tantangan ketenagakerjaan tidak berhenti pada isu PHK semata, tetapi juga pada penciptaan lapangan kerja baru yang berkelanjutan. “Kita juga banyak pekerjaan-pekerjaan baru melalui investasi yang masuk. Namun kita mesti menyadari bahwa di luar daripada PHK kita juga harus menyiapkan 3 juta sampai 4 juta pekerjaan baru setiap tahunnya,” ujarnya dalam Media Briefing Apindo, dikutip Pajak.com pada Rabu (14/5/25).

Baca Juga  Pemegang Saham Bersiap! Telkom Akan Segera Bagikan Dividen Rp21 Triliun

Sebagai bagian dari solusi, Apindo menyambut baik rencana pemerintah membentuk Satuan Tugas Nasional (Satgas) di sektor strategis, termasuk Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK. Apindo siap mengambil peran aktif dalam proses tersebut agar suara pelaku usaha menjadi bagian dari formulasi kebijakan yang lebih adaptif dan berdampak nyata.

Apindo juga menilai bahwa reformasi ketenagakerjaan harus terus dilanjutkan, termasuk penerbitan regulasi baru sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Deregulasi, menurut Apindo, adalah elemen penting dalam memperkuat daya saing industri dan mempercepat transformasi ekonomi nasional.

Apindo menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan dan investasi ke depan. Apindo percaya bahwa keterlibatan dunia usaha sejak tahap perumusan hingga pelaksanaan kebijakan sangat penting untuk menciptakan terobosan yang berdampak nyata, sekaligus menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap arah kebijakan nasional.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *