Menu
in ,

Anggaran Pemilu dan Pilkada 2024 Capai Rp 110,4 T

Pajak.com, Bogor – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap digelar serentak pada tahun 2024. Ia menyampaikan, diperkirakan anggaran pemilu dan pilkada itu capai Rp 110,4 triliun.

Seperti diketahui, dalam Pemilu yang berlangsung 14 Februari 2024, masyarakat akan memilih presiden, wakil presiden, serta anggota legislatif. Sementara, pada Pilkada yang dilaksanakan 27 November 2024, masyarakat bakal memilih gubernur, bupati, atau wali kota.

“Segera harus diputuskan mengenai alokasi dana, baik dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), dalam rangka persiapan Pemilu dan Pilkada 2024. Kemarin sudah disampaikan ke saya, bahwa diperkirakan anggarannya sebesar Rp 110,4 triliun, KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). (Anggaran) KPU Rp 76,6 triliun dan Bawaslu Rp 33,8 triliun. Ini saya minta didetailkan lagi, dihitung lagi, dikalkulasi lagi dengan baik dalam APBN maupun dalam APBD dan dipersiapkan secara bertahap,” jelas Jokowi saat memberikan Pengantar Rapat Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak, di Istana Kepresidenan Bogor, yang disiarkan secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, (10/4).

Dengan demikian, ia meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk segera menyelesaikan regulasi yang akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

“Agar segera dikejar juga penyelesaian payung hukum regulasi yang dibutuhkan untuk Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Ini saya minta Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud, komunikasi yang intens dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan KPU, sehingga perencanaan programnya ini bisa didetailkan lebih detail lagi dan sehingga regulasi yang ada, yang disusun ini, tidak multitafsir dan nanti bisa menimbulkan perselisihan di lapangan,” jelas Jokowi.

Secara simultan, ia juga menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk dapat segera menyiapkan proses seleksi terhadap calon figur penjabat yang akan menggantikan kepala daerah. Ada 271 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum 2024, yakni terdiri dari 101 kepala daerah yang jabatannya berakhir tahun 2022 dan 170 kepala daerah pada 2023. Hal itu membuat daerah memiliki kekosongan kepemimpinan, sehingga diperlukan pejabat sementara untuk menggantikan posisi kepala daerah hingga penyelenggaraan Pilkada 2024.

Proses pencarian figur penjabat kepala daerah ini merupakan amanat Pasal 201 Ayat (9) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Melalui regulasi ini, presiden akan menunjuk penjabat untuk menjadi kandidat gubernur. Sementara bupati dan wali kota akan diajukan oleh gubernur.

“Kita ingin mendapatkan penjabat daerah yang kapabel, memiliki leadership yang kuat, dan mampu menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi yang tidak mudah, situasi ekonomi global yang tidak gampang,” jelas Jokowi.

Di lain sisi, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh kepentingan-kepentingan politik yang tidak bermanfaat dalam kontestasi politik nantinya.

“Oleh sebab itu, saya minta dilakukan edukasi, dilakukan pendidikan politik yang masif kepada masyarakat, kepada para kontestan, jangan membuat isu-isu politik yang tidak baik, terutama isu-isu politik identitas yang mengedepankan isu politik SARA (suku, agama, ras dan antar golongan). Saya kira kita memiliki pengalaman yang tidak baik di pemilu-pemilu sebelumnya, kita harapkan ini tidak terjadi di 2024,” harap Jokowi.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version