Menu
in ,

Akselerasi Program PSR Perlu Kerja Sama Multipihak

Pajak.com, Jakarta– Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan salah satu Program Strategis Nasional sebagai upaya Pemerintah untuk meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit. PSR merupakan program untuk membantu pekebun rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit rakyat dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas. Program ini juga untuk mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal. Melalui PSR, produktivitas lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan tanpa melalui pembukaan lahan baru. Untuk mengakselerasi berjalannya program PSR ini, pemerintah mengharapkan adanya kerja sama strategis multipihak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program PSR ini sangat penting mengingat Industri kelapa sawit nasional turut berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 3,5 persen serta berperan dalam mengentaskan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja bagi lebih dari 16 juta pekerja. Industri kelapa sawit juga mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dengan memproduksi lebih dari 146 jenis produk hilir yaitu produk pangan, produk industri, dan juga menjadi produk energi yang menyubstitusi solar melalui program mandatory biodiesel B30 yang menghemat devisa dengan pengurangan impor solar.

“Bisa dikatakan bahwa sawit merupakan komoditas yang selalu diperlukan baik oleh masyarakat Indonesia maupun masyarakat dunia,” ujar Menko Airlangga Hartarto pada acara Penanaman Perdana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Temu Pekebun Sawit dengan tema Lestari Alamnya Sejahtera Petaninya yang dilaksanakan di Desa Kencana Mulia, Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (4/03).

Kegiatan Penanaman Perdana PSR di Sumsel itu dilakukan pada lahan kebun kelapa sawit milik Koperasi Serasa Mulya, Koperasi Maju Bersama, dan Gapoktan Sepakat dengan total luas lahan 328,5 hektare. Seperti diketahui, pemerintah menargetkan, program PSR dari tahun 2020-2022 dapat terealisasi sebesar 540 ribu hektare (ha) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, di antaranya wilayah Sumatera sebanyak 397.200 ha, Jawa 6.000 ha, Kalimantan 86.300 ha, Sulawesi 44.500 ha, dan Papua 600 ha.

Menko Airlangga menekankan, kerja sama dan keterlibatan para bupati/kepala daerah di wilayah lainnya yang menjadi sentra produksi kelapa sawit pun dapat mendorong untuk mencapai target PSR. Ia berharap, semua pihak mau bekerja sama untuk mengakselerasi program ini.

“Kegiatan hari ini adalah replanting sawit yang sudah menjadi program pemerintah. Ini merupakan bukti nyata dukungan pemerintah dalam menyukseskan program PSR. Diharapkan ke depannya para pekebun sawit swadaya dapat termotivasi untuk mengikuti program PSR,” ujar Airlangga.

Airlangga menegaskan, komoditas kelapa sawit sebagai komoditas yang penting bagi perekonomian nasional. Program PSR merupakan salah satu Program Strategis Nasional sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit nasional yang saat ini rata-rata sebesar 3-4 ton per hektare dan umur tanaman di atas 25 tahun. Pelaksanaan program PSR dengan penggunaan bibit unggul dan penerapan Good Agriculture Practice (GAP), akan meningkatkan produksi kelapa sawit. Program PSR hingga 2022 untuk lahan seluas 540 ribu hektare dan didukung pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) sebesar Rp 30 juta per hektare untuk maksimal lahan seluas 4 hektare per pekebun. Sementara untuk biaya modal kerja, seperti pembelian pupuk dan lainnya bisa dilanjutkan dengan menggunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan grace period selama 5 tahun dan bunga hanya 3 persen. Sebab, dari total bunga 5 persen, 3 persennya disubsidi oleh pemerintah.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version