Airlangga Beberkan Upaya Pemerintah Jaga Sektor Industri Dalam Negeri
Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu dengan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk membahas langkah-langkah perlindungan sektor industri padat karya yang berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja.
Airlangga menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen kuat dalam melindungi hak-hak pekerja serta menjaga iklim investasi yang kondusif. “Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan usaha yang kondusif di Indonesia,” ujar Airlangga kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, dikutip Pajak.com pada Kamis (31/10).
Hal ini, menurut Airlangga, merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan serta memperluas lapangan pekerjaan demi kesejahteraan masyarakat.
Diskusi dalam pertemuan tersebut juga mencakup isu pengupahan, yang diharapkan dapat menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi terkini dan mengacu pada regulasi yang ada. Pengusaha menyampaikan bahwa mereka tidak hanya berfokus pada Upah Minimum Provinsi (UMP), tetapi juga mendorong struktur skala upah dan peningkatan produktivitas pekerja agar industri dapat berkembang secara optimal.
Selain itu, Airlangga memaparkan bahwa pemerintah sedang mempercepat penerapan kebijakan perlindungan industri dalam negeri dari tekanan produk impor melalui mekanisme safeguards dan tindakan antidumping. “Saat ini, upaya safeguards dan antidumping sedang dalam pembahasan antara kementerian dan lembaga terkait,” jelasnya.
Langkah ini, tambah Airlangga, bertujuan untuk menjaga industri dalam negeri di berbagai tahap proses produksi–hulu, midstream, hingga hilir agar tidak terganggu oleh persaingan yang tidak sehat.
Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penyelesaian perjanjian kerja sama perdagangan internasional yang dinilai strategis bagi Indonesia, seperti Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dan Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (EU-CEPA). Menurutnya, pemerintah telah berkomunikasi dengan kementerian terkait untuk memastikan hal-hal teknis dalam perjanjian ini dapat diselesaikan segera.
Dia menekankan bahwa pembahasan teknis ini nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Mendag) bersama mitra dari Uni Eropa dalam waktu dekat. “Kami sudah berkomunikasi dengan Mendag bahwa diharapkan hal-hal yang sifatnya teknis bisa diselesaikan dan bisa meningkat ke legal drafting,” jelas Airlangga.
Comments