in ,

Warga Jakarta Bisa Dapat Pembebasan PBB-P2 Tahun 2025, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

Pembebasan PBB-P2 Tahun 2025
FOTO: IST

Warga Jakarta Bisa Dapat Pembebasan PBB-P2 Tahun 2025, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

Pajak.com, Jakarta – Kabar baik untuk Wajib Pajak di DKI Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang membawa angin segar berupa kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pajak masyarakat dan sekaligus mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pajak.

Dalam keputusan tersebut, pembebasan PBB-P2 diberikan secara selektif kepada warga yang memenuhi kriteria tertentu. Salah satunya adalah untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar dan rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.

Namun, tidak semua langsung dapat keringanan ini. Ada syarat tambahan yang harus dipenuhi yaitu objek tersebut harus dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang sudah melengkapi datanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem informasi manajemen pajak daerah.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pembebasan hanya diberikan untuk satu objek pajak per Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu properti, pembebasan akan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar per 1 Januari 2025, sesuai data sistem perpajakan.

Bagi yang belum memenuhi syarat, masih ada kesempatan. Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data NIK atau mengurus mutasi PBB, selama tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Pemutakhiran Data NIK

Untuk bisa menikmati pembebasan ini, Wajib Pajak perlu memastikan data NIK yang terdaftar valid dan sesuai dengan nama yang tercantum di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2. Verifikasi ini dilakukan secara otomatis karena sistem data pajak daerah telah terhubung dengan server data kependudukan. Valid di sini artinya NIK tersebut tercatat di sistem kependudukan dan milik orang pribadi yang masih hidup.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Jika nama yang tercantum di SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka Wajib Pajak perlu melakukan proses mutasi atau balik nama. Proses ini penting karena selain untuk memperbarui data kepemilikan, juga menentukan siapa yang bertanggung jawab membayar PBB-P2 ke depannya.

Kemudian, balik nama atau mutasi PBB adalah langkah penting dalam pengelolaan properti, khususnya jika terjadi peralihan kepemilikan karena jual-beli, hibah, atau warisan. Dengan melakukan balik nama, identitas pemilik lama pada SPPT PBB diganti dengan identitas pemilik baru.

Setelah data NIK berhasil diverifikasi, petugas akan melakukan penetapan ulang SPPT PBB-P2 tahun 2025. Hasilnya ada dua kemungkinan yaitu nilai ketetapan menjadi Rp0 jika memenuhi kriteria pembebasan, atau tetap sama jika tidak memenuhi ketentuan keputusan gubernur.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Wajib Pajak bisa mengakses layanan pemutakhiran data ini secara online melalui laman resmi: https://pajakonline.jakarta.go.id. Proses ini cepat, efisien, dan dapat dilakukan dari rumah.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta membuka peluang besar bagi warganya untuk mendapatkan keringanan pajak. Selain meringankan beban, langkah ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi pajak yang tertib dan akurat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *