in ,

Wali Kota Tangerang Paparkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Ada Perubahan Tarif dan Penambahan Objek

Kota Tangerang Perda Pajak dan Retribusi
FOTO: Dok. Pemkot Tangerang

Wali Kota Tangerang Paparkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Ada Perubahan Tarif dan Penambahan Objek

Pajak.com, Tangerang – Kota Tangerang akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang di Gedung Puspem Kota Tangerang, Banten. Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam mengoptimalkan pengelolaan pajak dan retribusi sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wali Kota Sachrudin menjelaskan, rancangan perubahan ini disusun untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Perubahan ini penting untuk mendukung pendapatan daerah yang digunakan dalam pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang,” ujar Sachrudin, dikutip Pajak.com, Kamis (13/3).

Baca Juga  PMK 15/2025 Ubah Batas Waktu Pemberian Tanggapan Tertulis SPHP Jadi 5 Hari? Ini Penjelasan DJP

Ia menambahkan bahwa tujuan dari perubahan ini adalah memastikan bahwa pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah selaras dengan kaidah hukum yang berlaku serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan PAD yang meningkat, lanjutnya, diharapkan pelayanan publik di Kota Tangerang bisa terus ditingkatkan dan pembangunan di berbagai sektor bisa berjalan lebih optimal.

“Itu semua digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, pembangunan dan meningkatkan berbagai pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang, sehingga pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Tangerang sesuai dengan kaidah hukum dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di masyarakat serta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pengelolaan PAD,” jelasnya.

Sachrudin mengemukakan, perubahan yang diusulkan mencakup penyesuaian Perda Nomor 10 Tahun 2023 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Pengajuan “Advance Pricing Agreement” untuk Mitigasi Sengketa Pajak 

Adapun salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah penyesuaian tarif pajak dan retribusi yang lebih adil dan akuntabel, tanpa membebani masyarakat. “Penyesuaian tarif ini diharapkan tetap mendukung pendapatan daerah namun tidak memberatkan masyarakat,” imbuhnya.

Perubahan juga mencakup penambahan objek retribusi baru, seperti penyediaan tempat penginapan atau vila, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, serta penyediaan tempat kegiatan usaha, seperti pasar grosir, pertokoan, dan tempat usaha lainnya. Penyesuaian ini diharapkan dapat membuka peluang lebih besar dalam menambah penerimaan daerah.

“Penyesuaian Perda ini tak lain dilakukan untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi yang adil, akuntabel, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga  “Tax Ratio” Indonesia Anjlok ke Level 10,07 Persen PDB pada 2024

Sachrudin berharap regulasi baru ini tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah, sehingga pembangunan dan pelayanan publik di Kota Tangerang dapat terus ditingkatkan.

“Kami berharap regulasi ini dapat meningkatkan penerimaan daerah tanpa memberatkan Wajib Pajak, serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” tutup Sachrudin.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *