Trump Umumkan Tarif Impor untuk 14 Negara, Termasuk Indonesia hingga Myanmar
Pajak.com, Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi mengumumkan kebijakan tarif impor baru terhadap 14 negara, termasuk Indonesia, yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Dalam kebijakan ini, produk dari negara-negara tersebut akan dikenakan tarif tinggi dengan besaran mulai dari 25 persen hingga 40 persen.
Pengumuman pengenaan tarif ini tertuang dalam surat yang dikirim langsung oleh Trump kepada Presiden RI Prabowo Subianto, serta kepala negara lain yang masuk dalam daftar kebijakan tersebut.
Dalam surat itu, Trump menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya AS untuk menciptakan hubungan dagang yang lebih seimbang dan adil. Ia menyebut bahwa selama bertahun-tahun AS mengalami defisit perdagangan yang signifikan dengan negara-negara tersebut, yang menurutnya dipengaruhi oleh kebijakan tarif, non-tarif, dan hambatan perdagangan dari pihak mitra dagang.
Trump menyampaikan bahwa AS membuka peluang kerja sama jangka panjang dengan negara-negara mitra dagang, termasuk Indonesia, asalkan pasar perdagangan yang selama ini dianggap tertutup dapat dibuka. Dalam surat tersebut, ia menekankan bahwa penghapusan kebijakan tarif, non-tarif, serta hambatan perdagangan dari pihak mitra dapat menjadi pertimbangan bagi AS untuk menyesuaikan kembali kebijakan tarif yang telah ditetapkan.
“Tarif ini dapat disesuaikan, baik dinaikkan maupun diturunkan, tergantung pada hubungan kita dengan negara Anda,” tulis Trump dalam suratnya, dilansir Pajak.com dari Truth Social Trump pada Selasa (8/7/25).
Adapun, tarif yang dikenakan terhadap Indonesia adalah sebesar 32 persen. Negara lain yang juga masuk dalam daftar antara lain Malaysia yaitu sebesar 25 persen, Laos sebesar 40 persen, dan Myanmar senilai 40 persen.
Kemudian, Kamboja sebesar 36 persen, Thailand senilai 36 persen, Serbia 35 persen, Bangladesh 35 persen. Lalu, Bosnia dan Herzegovina senilai 30 persen, Kazakhstan 25 persen, Afrika Selatan 30 persen dan Tunisia 25 persen. Sementara itu, dua sekutu dekat AS, yaitu Jepang dan Korea Selatan, juga turut dikenakan tarif impor masing-masing sebesar 25 persen.
“Anda tidak akan pernah kecewa dengan Amerika Serikat,” pungkas Trump dalam suratnya.
Pengumuman ini disampaikan lebih cepat dari tenggat waktu kesepakatan yang sebelumnya ditetapkan pada 9 Juli 2025. AS merilis pemberitahuan resmi mengenai kebijakan tarif tersebut pada 7 Juli 2025.

Comments