DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengawasan hingga Penagihan Pajak lewat Coretax di 2026
Pajak.com, Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui target pendapatan negara 2026 yang diasumsikan sebesar 11,71 persen hingga 12,31 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Untuk mencapai target itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun minta pemerintah memperkuat pengawasan pajak dengan Coretax hingga mengoptimalkan penagihan piutang pajak di 2026.
“Panja Penerimaan Komisi XI DPR ini telah menyepakati, pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pendapatan negara, kebijakan umum perpajakan, kebijakan teknis pajak tahun 2026 di dalam upaya pencapaian rencana penerimaan negara tahun 2026,” ujar Misbakhun dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR bersama menteri keuangan, di Gedung Parlemen, dikutip Pajak.com, (8/7/25).
Ia menyebutkan bahwa Komisi XI DPR meminta pemerintah untuk melakukan lima strategi kebijakan pajak untuk mencapai target pendapatan negara pada tahun 2026. Pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi yang berbasis data dan risiko.
“Ini didukung optimalisasi penggunaan Coretax dan pengelolaan data perpajakan dan penggunaan Compliance Risk Management (CRM) dalam pengawasan kepatuhan pajak,” jelas Misbakhun.
Kedua, peningkatan kepatuhan Wajib Pajak yang menyeluruh terintegrasi termasuk melalui optimalisasi kegiatan join program berupa joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence.
“Ini dalam rangka sinergitas kementerian keuangan serta implementasi compliance improvement plan yang efektif,” tandas Misbakhun.
Ketiga, pemberian insentif perpajakan yang terukur dan terarah untuk mendukung iklim investasi, peningkatan kemajuan ekonomi masyarakat, pembangunan ekonomi hijau, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan daya beli masyarakat.
Keempat, menyusun regulasi perpajakan yang berkeadilan berkepastian hukum, termasuk optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Melakukan kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui regulasi yang memberikan deterrent effect,” tegas Misbakhun.
Kelima, mengoptimalkan penagihan piutang pajak.
“Semoga penerimaan negara pada tahun 2026 bisa meningkat sesuai dengan harapan kita semua dengan tetap menjaga kesejahteraan rakyat Indonesia serta realitas perekonomian tahun 2026,” pungkas Misbakhun.
Kesepakatan dalam Raker Komisi XI DPR dan pemerintah ini selanjutnya akan dilanjutkan proses pembahasannya di Badan Anggaran DPR dan menjadi landasan awal bagi pemerintah dalam menyusun dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 secara lebih terarah dan responsif terhadap tantangan zaman.

Comments