Tok! Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan DPRD Jatim, Pajak Alat Berat Berlaku Mulai 2029
Pajak.com, Surabaya — Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) resmi direvisi. DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda PDRD untuk ditetapkan menjadi Perda pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono dan dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak. Seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui revisi tersebut.
“Semua fraksi menyetujui revisi Raperda tersebut menjadi Perda. Namun, saran dan masukan fraksi agar tetap ditindaklanjuti,” kata Blegur dikutip Pajak.com, Minggu (30/11/2025).
Gubernur Khofifah mengemukakan, revisi ini merupakan usulan Pemprov Jatim untuk memperkuat efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah. “Syukur alhamdulillah Raperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Khofifah.
Menurut Khofifah, perubahan Perda dilakukan untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan. Terdapat sejumlah pokok muatan materi yang mengalami perubahan dalam revisi Perda PDRD.
Untuk perubahan pada sisi pajak daerah, Khofifah menjelaskan hal tersebut diperlukan untuk penyesuaian terhadap hasil pengkajian atas pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023, serta penyesuaian terhadap kondisi perekonomian daerah melalui skema pajak dan retribusi yang lebih efektif, adil, dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan daerah.
Ia menyebut, salah satu poin besar revisi menyangkut penyesuaian jenis Pajak Daerah. Pemprov Jatim mengoreksi substansi Pasal 119 terkait Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pajak tersebut bukan kewenangan Pemerintah Provinsi, melainkan kewenangan kabupaten/kota. Karena itu, ketentuan MBLB di Perda sebelumnya dinilai tidak tepat dan harus diubah.
“Oleh karena itu, pengaturan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tidak tepat, sehingga perlu diubah,” tegasnya.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah rencana Pemprov Jatim untuk tidak memungut Pajak Alat Berat (PAB) mulai 2025. Dalam pembahasan bersama Bapemperda DPRD Jatim, disepakati bahwa PAB tidak dihapus, tetapi pemungutannya ditunda hingga 2029.
Selama masa penundaan, Pemprov Jatim diwajibkan melakukan pendataan dan pemutakhiran data objek PAB. Jika potensi penerimaan terbukti signifikan, pemungutan dapat dilakukan lebih cepat sebelum 2029.
“Artinya bahwa Pemerintah Provinsi dapat memungut objek PAB sebelum tahun 2029, manakala dari hasil pendataan dan pemutakhiran objek PAB yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur memiliki potensi signifikan sebagai Objek PAB,” papar Khofifah.
Sebaliknya, jika setelah 2029 potensi PAB tetap rendah, pemungutannya bisa dihentikan melalui revisi Perda berikutnya.
“Namun demikian, apabila setelah tahun 2029 objek PAB masih belum menunjukkan potensi yang memadai, maka pemungutan PAB dapat dipertimbangkan untuk dihentikan melalui perubahan Peraturan Daerah sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Pada sisi retribusi, Pemprov dan DPRD menyepakati peninjauan ulang tarif dan penambahan objek retribusi baru. Tujuannya, memastikan tarif mencerminkan prinsip keadilan, kemampuan masyarakat, dan potensi peningkatan PAD.

Comments