in ,

Tips Jitu Agar SPT Tahunan Lolos Penelitian DJP di Era PMK 81/2024

DJP di PMK 81/2024
FOTO: IST

Tips Jitu Agar SPT Tahunan Lolos Penelitian DJP di Era PMK 81/2024

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin mengintensifkan pengawasan terhadap pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Aturan ini memperkuat pendekatan berbasis data dan sistem, serta memperjelas kriteria yang digunakan untuk menilai kelengkapan, kebenaran formal, dan kewajaran isi SPT.

Untuk membantu Sobat Pak Jaka agar tidak terjebak dalam proses pemeriksaan, Governance and Tax Compliance Assistant Manager TaxPrime Eneng Shopuroh membagikan sejumlah langkah strategis yang dapat diterapkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.

Tanya: Saya menjalankan usaha sendiri dan ingin memastikan pelaporan pajak saya aman. Apa saja yang perlu saya siapkan agar SPT Tahunan tidak bermasalah saat diteliti DJP?

Jawab: Terima kasih atas pertanyaannya. Langkah awal yang wajib dilakukan adalah menyusun SPT Tahunan secara benar dan lengkap. Pelaporan harus sesuai dengan format dan ketentuan perpajakan yang berlaku, dilengkapi dokumen pendukung seperti laporan keuangan, daftar aktiva tetap, bukti potong, rekonsiliasi fiskal, lampiran daftar nominatif jika ada, lampiran transfer pricing documentation (TP Doc) jika ada, serta penghitungan debt to equity ratio (DER) jika ada.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Selain itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan dalam SPT Tahunan konsisten dengan SPT Masa dan data pihak ketiga, seperti e-Faktur atau e-Bupot. Ketidaksesuaian yang signifikan, seperti beban usaha yang tidak wajar atau selisih besar antara laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal, dapat memicu klarifikasi dari DJP.

Dalam konteks penelitian, DJP juga akan menilai dokumen pendukung tambahan seperti invoice, mutasi rekening, transaksi afiliasi, daftar piutang, hingga persediaan barang. Jika terdapat aset atau persediaan yang dihancurkan, maka dokumentasi berupa berita acara yang disaksikan pihak ketiga menjadi penting untuk disiapkan.

Semua dokumen tersebut perlu disimpan secara rapi dan siap ditunjukkan sewaktu-waktu, terlebih jika DJP mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan (SP2DK).

Bagi Wajib Pajak Badan, perhatian khusus perlu diberikan pada Lampiran II dalam SPT Tahunan. Lampiran ini menjadi titik awal evaluasi DJP terhadap transaksi tertentu seperti jasa atau sewa, yang harus konsisten dengan laporan SPT Masa PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Jika ditemukan ketidaksesuaian, misalnya data beban gaji tidak sesuai dengan SPT Masa PPh 21, maka DJP berpeluang melakukan klarifikasi. Selain itu, perusahaan juga perlu mengantisipasi potensi koreksi fiskal terhadap transaksi bernilai besar dengan menyiapkan bukti dan analisis yang memadai.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) wajib menyusun pembukuan penuh, mencakup rekening koran, daftar penjualan, daftar harta, serta laporan komersial dan fiskal untuk memastikan akurasi pelaporan.

Risiko Denda dan Sanksi Jika SPT Tidak Lolos Penelitian

Jika dalam proses penelitian ditemukan ketidaksesuaian yang menyebabkan kurang bayar, Wajib Pajak akan menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atas kurang bayar tersebut. Besarnya STP disesuaikan dengan selisih waktu antara tahun pajak yang dikoreksi dan tahun ditemukannya ketidaksesuaian.

Selain itu, keterlambatan dalam pelaporan SPT tahunan juga dikenakan sanksi administratif sebesar Rp100 ribu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk Badan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Penanganan SP2DK secara kooperatif menjadi faktor penting agar proses penelitian tidak berlanjut ke pemeriksaan. Respon yang tepat waktu, penyampaian dokumen yang relevan, dan komunikasi yang terbuka dengan DJP merupakan kunci untuk menyelesaikan proses klarifikasi secara administratif.

Bagi perusahaan yang ingin memastikan kepatuhan perpajakan tetap terjaga dan meminimalkan potensi risiko saat penelitian SPT Tahunan, menggunakan jasa konsultan pajak adalah langkah strategis yang layak dipertimbangkan. Konsultan pajak dapat membantu menyusun SPT secara benar dan lengkap, memastikan koreksi fiskal sesuai ketentuan, serta menyiapkan seluruh dokumen pendukung dengan rapi.

Dengan pendampingan profesional, perusahaan juga lebih siap merespons klarifikasi dari DJP secara tepat dan objektif. Selain itu, konsultan berpengalaman dapat mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian sejak awal dan menyarankan perbaikan sebelum menjadi temuan dalam proses penelitian.

Semoga penjelasan ini bermanfaat!

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *