Tingkatan Layanan Konsultasi Pajak, KPP Badan dan Orang Asing Resmikan ‘Badora One Stop Services Hub’
Pajak.com, Jakarta – Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) Natalius meresmikan ‘Badora One Stop Services Hub’ di Lantai 1 KPP Badora. Menurut Natalius, peresmian ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan layanan konsultasi pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
“Dengan fasilitas yang lebih modern dan representatif ini, saya berharap pelayanan perpajakan semakin optimal, mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, serta mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak,” ujar Natalius dalam keterangan tertulis dikutip Pajak.com (5/12/25).
Sebelumnya, ‘Badora One Stop Services Hub’ merupakan ruangan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Badora. Namun, sejak tahun 2024, TPT KPP Badora dipindahkan ke TPT Terintegrasi di KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Dua serta tujuh KPP lain di Kompleks Pajak Kalibata.
“Untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang dan demi meningkatkan kualitas layanan, kami revital
isasi TPT lama itu menjadi ruang temu dengan Wajib Pajak, sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi naik ke lantai atas untuk bertemu dengan pegawai KPP Badora,” terang Natalius.
Menurutnya, fasilitas di ‘Badora One Stop Services Hub’ telah dirancang modern dan representatif untuk memberikan konsultasi kepada Wajib Pajak. Di dalamnya terdapat layanan helpdesk konsultasi yang digawangi oleh para fungsional penyuluh pajak KPP Badora. Terdapat pula tiga ruangan lainnya merupakan ruang rapat dan pembahasan hasil pemeriksaan.
‘Badora One Stop Services Hub’ juga dilengkapi ruang rapat dan infrastruktur yang ramah disabilitas untuk memastikan pelayanan publik yang inklusif.
Perwakilan Wajib Pajak Bernama Garda Budiman menilai, ruangan ‘Badora One Stop Services Hub’ sangat modern dan bersih.
“Ruangan pertemuan untuk diskusi juga semakin nyaman. Semoga ke depannya semakin baik dan tetap terjaga,” ujar Garda.
Sebagai informasi, KPP Badora merupakan unit Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) yang melayani Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT), warga negara asing yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri, badan internasional dan pejabatnya, perwakilan negara asing dan pejabatnya, dan orang pribadi atau badan yang termasuk Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Comments