in ,

Tingkat Hunian Anjlok, Pemprov DKI Bakal Beri Diskon Pajak Hotel Jelang HUT Jakarta

Pemprov DKI Pajak
FOTO: Dok. Pemprov DKI Jakarta

Tingkat Hunian Anjlok, Pemprov DKI Bakal Beri Diskon Pajak Hotel Jelang HUT Jakarta

Pajak.comJakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan keringanan pajak bagi sektor perhotelan untuk merespons anjloknya tingkat hunian hotel di ibu kota. Wacana stimulus ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno yang menegaskan kalau kebijakan tersebut akan diumumkan resmi dalam waktu dekat.

“Mungkin dalam minggu ini kita akan memberikan stimulus untuk keringanan pajak hotel. Hari Rabu kemungkinan kita akan deklarasikan,” kata Rano kepada awak media usai menghadiri ziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Rano bilang, hal ini merupakan salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta terhadap industri perhotelan yang tengah menghadapi tekanan berat. Tak hanya mengandalkan insentif pajak, Pemprov DKI juga menggencarkan kegiatan pariwisata, termasuk menyelenggarakan event mingguan dan berbagai atraksi menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta. Diharapkan, peningkatan aktivitas wisata mampu mendorong kunjungan wisatawan dan mendongkrak okupansi hotel.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Itulah makanya, kenapa Jakarta setiap Minggu membuat atraksi, membuat event dalam rangka untuk meningkatkan jumlah kunjungan. Nah, kalau jumlah kunjungan meningkat, kita berharap mereka akan stay di hotel-hotel sekitar. Jadi itulah langkah-langkah yang kita lakukan,” paparnya.

Ia juga menyebut bahwa insentif lain seperti pemutihan pajak kendaraan dan program pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) diyakini turut menopang daya beli masyarakat.

Sebagai informasi, pajak yang dikenakan atas layanan hotel di Jakarta saat ini masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan. Ketentuan ini mengatur bahwa setiap transaksi layanan yang diberikan hotel—termasuk sewa kamar, penggunaan fasilitas pertemuan, hingga layanan penunjang seperti laundry dan spa—dikenai tarif pajak sebesar 10 persen dari total biaya yang dibayarkan tamu.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mulai berlaku sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). PBJT menggantikan nomenklatur pajak sebelumnya, seperti Pajak Hotel dan Pajak Restoran, dalam upaya menyederhanakan sistem perpajakan daerah.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Secara teknis, pungutan PBJT ini dipungut langsung oleh hotel dari konsumen akhir, dan kemudian disetorkan ke kas daerah. Artinya, besarnya pungutan ini turut memengaruhi harga jual layanan yang ditawarkan hotel kepada tamu. Di tengah menurunnya daya beli dan tingkat hunian, beban pajak ini menjadi salah satu faktor yang dianggap memberatkan pelaku usaha.

Sebelumnya, Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta memaparkan bahwa pada triwulan I-2025, sebanyak 96,7 persen hotel melaporkan penurunan tingkat hunian. Sebagian besar penyebabnya berasal dari penurunan permintaan di segmen pasar pemerintah akibat efisiensi anggaran.

“Hotel sangat bergantung pada permintaan dari pemerintah—baik untuk kamar, ruang rapat, maupun restoran. Tapi sejak kebijakan penghematan anggaran, semua segmen itu menurun drastis,” jelas Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono saat konferensi pers secara daring, dikutip Pajak.com, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Sementara itu, tantangan di industri hotel tak hanya berasal dari rendahnya permintaan. Kenaikan tarif utilitas seperti listrik, gas, dan air bersih juga memperbesar beban operasional.

Sutrisno memaparkan, dari sekitar 70 persen hotel yang disurvei menyatakan akan melakukan pengurangan tenaga kerja, dengan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar 10–30 persen. Selain itu, sebanyak 90 persen mengaku telah mengurangi jumlah pekerja harian, dan 37,7 persen mengurangi staf tetap.

Ia juga mengklaim kalau regulasi yang rumit dan birokrasi berbelit turut memperburuk situasi. Pelaku usaha menyebut banyak izin tumpang tindih, mulai dari sertifikat laik fungsi hingga perizinan alkohol, yang memperpanjang waktu dan menambah biaya usaha.

“Kalau sektor ini terpukul, dampaknya berantai ke UMKM, petani, supplier logistik, bahkan seniman lokal. Pemerintah harus cepat merespons, karena ini bukan sekadar soal bisnis, tapi juga soal kehidupan banyak orang,” tegasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *