Tersangka Lunasi Pajak, Kanwil DJP Jaksel I Hentikan Penyidikan
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) resmi hentikan penyidikan atas tindak pidana pajak tersangka RHI, sesuai Keputusan Jaksa Agung Nomor 171 Tahun 2024. Penghentian ini dilakukan karena tersangka melalui PT UCT telah melunasi pajak yang tidak/kurang dibayar/yang seharusnya tidak dikembalikan, dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali dari pajak yang tidak/kurang dibayar yang seharusnya tidak dikembalikan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksel I Bambang Wijono menyebutkan, jumlah yang dibayarkan tersangka sebesar Rp 5.279.506.768. Angka ini terdiri dari pelunasan atas pokok pajak yang tidak/kurang dibayar/yang tidak seharusnya dikembalikan oleh Wajib Pajak, yaitu sebesar Rp 1.319.876.692 ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar/yang tidak seharusnya dikembalikan senilai Rp 3.959.630.076.
Selain itu, penghentian penyidikan juga dilaksanakan sesuai pasal 44B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Regulasi ini mengamanatkan selama proses penyidikan, tersangka dapat mengajukan penghentian penyidikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk selanjutnya diteruskan kepada Jaksa Agung.
“Pasal 44B UU KUP juga mengatur bahwa Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan syarat Wajib Pajak atau tersangka telah melakukan pelunasan kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif sesuai pasal sangkaan,” jelas Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (2/10).
Selain melalui mekanisme pasal 44B UU KUP, penghentian tindak pidana perpajakan yang mengedepankan ultimum remedium juga dapat dilakukan Wajib Pajak melalui pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 44A UU KUP—sepanjang surat perintah dimulainya penyidikan belum dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi.
Dalam pasal 44A UU KUP dijelaskan, Wajib Pajak dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (3) disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
“Keberadaan pasal 44A dan pasal 44B UU KUP menunjukkan bahwa pemidanaan berupa kurungan atau penjara bukanlah tujuan akhir dari penyelesaian penyidikan atas tindak pidana perpajakan. Diharapkan dengan adanya ketentuan yang mengedepankan asas ultimum remedium dalam penyelesaian penyidikan tindak pidana perpajakan, negara dapat memperolah pemulihan kerugian negara secara maksimal,” ujar Bambang.
Selain itu, pelaksanaan ketentuan penegakan hukum ini juga diharapkan dapat memberikan rasa jera, sehingga Wajib Pajak menjadi lebih sadar dan memahami konsekuensi dari setiap niat atau tindakan terkait kewajiban perpajakannya.

Comments