in ,

Terbukti Kerek Pertumbuhan Daerah, Airlangga Sebut KEK Berinsentif Pajak Diperkuat

Foto: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Terbukti Kerek Pertumbuhan Daerah, Airlangga Sebut KEK Berinsetif Pajak Diperkuat

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa pemerintah terus memperkuat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berinsentif pajak. Sebab KEK terbukti mengerek pertumbuhan ekonomi daerah. Beberapa diantaranya adalah KEK di Kabupaten Batang dan Kendal yang mampu mencatatkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 8 persen hingga 9 persen—jauh di atas rata-rata pertumbuhan provinsi maupun nasional.

Airlangga juga mengatakan bahwa kajian akademik menunjukkan, keberadaan KEK di Batang dan Kendal juga memberikan multiplier effect terhadap peningkatan kesempatan kerja, penurunan tingkat pengangguran, serta penurunan tingkat kemiskinan.

“Pengalaman Kabupaten Batang dan Kendal menunjukkan bahwa KEK bukan hanya instrumen insentif investasi, tetapi juga katalis transformasi ekonomi daerah. KEK yang dirancang dengan baik, didukung infrastruktur, kemudahan berusaha, serta integrasi dengan tenaga kerja lokal, terbukti mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan,” ungkap Airlangga dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (16/12/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Ia menyebutkan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan pertumbuhan ekonomi Batang pada 2024 sebesar 6,03 persen, meningkat menjadi 8,52 persen pada kuartal III-2025 karena didorong oleh konsumsi rumah tangga dan investasi. Persentase penduduk miskin tercatat menurun dari 8,73 persen pada 2024 menjadi 7,79 persen pada 2025, seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan kesempatan kerja di sekitar KEK Industriopolis Batang.

Kabupaten Kendal juga menunjukkan kinerja ekonomi yang sangat kuat. Pada kuartal III-2025, perekonomian Kendal tumbuh 8,84 persen atau tertinggi di Provinsi Jawa Tengah karena didorong oleh aktivitas industri dan investasi di kawasan industri dan KEK.

“Capaian ini mengindikasikan adanya penguatan ekosistem industri regional, termasuk spillover effect antarwilayah di koridor Batang-Kendal-Semarang, serta menegaskan bahwa pengembangan KEK mampu menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan di daerah,” ujar Airlangga.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Masuknya investasi baru akan meningkatkan adopsi teknologi serta perkembangan industri pengolahan. Hal ini semakin menjadi nilai tambah sekaligus meningkatkan efisiensi proses produksi dan nilai output per tenaga kerja.

Dengan demikian, Airlangga mengatakan bahwa keberhasilan Batang dan Kendal itu akan menjadi model pengembangan KEK di daerah lain, khususnya dalam menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar wilayah metropolitan.

Penguatan konektivitas, kepastian regulasi, kesiapan sumber daya manusia, serta keterkaitan dengan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan menjadi kunci penguatan seluruh KEK.

“Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan terus mengoordinasikan kebijakan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan KEK berfungsi optimal sebagai instrumen percepatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” pungkas Airlangga.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Sebagaimana diketahui, KEK memiliki sejumlah insentif pajak dan kepabeanan untuk dimanfaatkan para investor. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (PMK 33/2021), berikut insentif fiskal dalam KEK:

  1. Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan (tax holiday) dan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance); 
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut;
  3. Pembebasan atau penangguhan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tidak dipungut; dan 
  4. Pembebasan cukai.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *