in ,

TaxPrime Ungkap 3 Perbedaan Jalur Penyelesaian Sengketa Pajak: Banding vs Peninjauan Kembali 

FOTO : IST

TaxPrime Ungkap 3 Perbedaan Jalur Penyelesaian Sengketa Pajak: Banding vs Peninjauan Kembali 

Pajak.com, Jakarta – Sengketa pajak lazim terjadi akibat perbedaan interpretasi antara Wajib Pajak dan otoritas pajak terhadap peraturan perundang-undangan. Karena itu, Wajib Pajak perlu memiliki strategi yang tepat dalam menyelesaikan sengketa agar terhindar dari berbagai kerugian, baik melalui jalur keberatan, banding, maupun peninjauan kembali (PK). Secara khusus, Advisor TaxPrime Saut Hotma Hasudungan Sibarani, mengungkap tiga perbedaan utama antara penyelesaian sengketa pajak melalui banding di Pengadilan Pajak dan PK di Mahkamah Agung (MA) yang penting diperhatikan Wajib Pajak.

Perhatian spesifik Saut pada dua jalur hukum itu didasari oleh Laporan Tahunan MA 2024 yang menunjukan bahwa lebih dari 5.600 perkara sengketa pajak ditolak. Fakta ini semakin menguatkan urgensi perencanaan strategi mitigasi sengketa pajak yang bermula pada pengajuan jalur keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), banding ke Pengadilan Pajak, dan PK ke MA.

“Saya menyoroti tiga perbedaan antara banding di Pengadilan Pajak dengan peninjauan kembali di Mahkamah Agung,” ujar Saut dalam podcast #DIAJAK TaxPrime bertajuk Sengketa Pajak Ga Ada Habisnya?! Ini Mitigasi Efektifnya, dikutip Pajak.com (1/10/25).

Perbedaan Jalur Banding ke Pengadilan Pajak dan PK di MA

Saut menyebutkan tiga perbedaan fundamental. Perbedaan pertama, interaksi Wajib Pajak dengan Majelis Hakim pada saat persidangan banding di Pengadilan Pajak dengan PK di MA.

“Sesudah kita menyampaikan Surat Banding di Pengadilan Pajak, nanti kita akan melakukan prosedur persidangan umum yang biasa kita lakukan. Jadi pemohon banding, terbanding, ada Majelis Hakim gitu, ya. Majelis hakim akan mendengar penjelasan kita, dokumen dokumen yang kita sampaikan, dari sisi pemohon banding dan terbanding. Disitu ada interaksi, walaupun secara sidang itu sekarang ada via on-line, tapi ada juga yang off-line—tetap ada interaksi,” jelas Saut.

Menurutnya, mekanisme interaksi pada sidang banding di Pengadilan Pajak berbeda dengan jalur penyelesaian PK di MA. Setelah mengajukan Surat Peninjauan Kembali, Wajib Pajak hanya tinggal menunggu putusan dari MA.

Baca Juga  Mahkamah Agung Cegah Kesalahan Putusan Sengketa Pajak Bernilai Puluhan Triliun Rupiah

“Jadi, tidak ada interaksinya terkait dengan proses hukum yang terjadi. Begitu proses peninjauan kembali yang umumnya terjadi, itu yang selalu saya alami, ya,” ungkap Saut.

Perbedaan kedua, pada landasan hukum perundang-undangan. Saut menyebut, pengajuan banding di Pengadilan Pajak mengacu pada pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2022).

Saut menjelaskan, berdasarkan UU 14/2022, Majelis Hakim dalam mengambil suatu putusan atas suatu perkara mengacu pada tiga hal, yaitu berdasarkan hasil pengujian pembuktian, peraturan yang berlaku, dan keyakinan Hakim.

“Dalam konteks ini, Hakim yakin mengambil suatu keputusan berdasarkan dokumen selama persidangan dan peraturan yang berlaku. Itu dasar Hakim dalam mengambil suatu putusan. Jadi ada unsur pembuktian di Pengadilan Pajak,” jelas Saut.

Sedangkan, pada proses PK di MA tidak ada unsur pembuktian. Saut mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 2/2024).

Saut menambahkan bahwa sesuai Pasal 91 UU Pengadilan, mayoritas putusan bersifat yuridis yang diajukan ke tahap PK di MA. Jika ada unsur pembuktian, maka itu bersifat khusus, yakni atas bukti baru (novum). 

“Bukti baru atau novum, yang apabila disampaikan pada saat proses pengadilan, itu kemungkinan akan mengubah putusan. Tapi tidak seperti dokumen-dokumen yang bisa dipersidangkan, kita bisa taruh lagi di MA—itu beda. Ini unsurnya yang harus diperhatikan, jadi dokumen sama dengan P4 [Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak],” jelasnya.

Perbedaan ketiga, keterkaitan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025) dengan SEMA 2/2024. Menurut Saut, hal ini yang juga penting menjadi perhatian Wajib Pajak.

“MA terlebih dahulu menerbitkan. Di dalam situ [SEMA 2/2024] disebutkan bahwa bukti yang dimiliki oleh Wajib Pajak, yang sudah diminta oleh Pemeriksa Pajak pada proses pemeriksaan atau keberatan, tapi tidak disampaikan dalam waktu yang ditentukan, tidak dapat menjadi dasar atau bukti,” jelas Saut.

Artinya, lanjutnya, bukti itu tidak bisa menjadi dasar hakim untuk mengambil suatu putusan di dalam Pengadilan Pajak. Saut mengatakan, ketentuan dalam SEMA 2/2024 ini berbeda dengan aturan sebelumnya.

“[Pada aturan sebelumnya] Wajib Pajak waktu diperiksa enggak kasih data, pas di PK itu masih dipertimbangkan. Sekarang tidak boleh dipertimbangkan,” tandasnya.

Di sisi lain, PMK 15/2025 memberi jangka waktu 1 bulan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan dokumen, sejak surat permintaan dokumen disampaikan. Menurut Saut, sejatinya ketetapan itu selaras dengan SEMA 2/2024.

“Misalnya, Wajib Pajak tidak memberikan sebagian atau seluruh dokumen yang diminta dalam Surat Peminjaman Dokumen. Maka, sampai dengan proses banding [di Pengadilan Pajak] dan MA juga itu tidak diperhitungkan. Jadi, ini saya fokus sebenarnya unsur pembuktian sebagai hal sangat penting. Ada risiko pajak,” ungkapnya.

Dengan demikian, Saut menekankan bahwa Wajib Pajak wajib menyimpan dan menata data atau dokumen setiap transaksi selama 10 tahun untuk menghindari risiko perpajakan dalam penyelesaian sengketa.

Baca Juga  Menkeu Soroti Kepatuhan Pajak, Praktisi Ini Anjurkan Perusahaan Mitigasi Sengketa “Transfer Pricing” via APA

“Dalam konteks itu, kalau di TaxPrime, harus menyusun secara arus barang, arus uang, arus dokumen. Jadi, rapih,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Transfer Pricing Compliance and International Tax Advisor Bobby Savero pun menyoroti adanya risiko pembuktian bagi Wajib Pajak badan atau multinasional yang memiliki kuantitas dan kompleksitas data yang tinggi.

“Wajib Pajak multinasional juga hanya dikasih waktu 1 bulan. Jadi, bayangkan kalau kita ngomongin multinasional, klien-klien kita yang luar biasa transaksinya—bisa puluhan ribu. Itu kalau ditarik [data transaksinya] 2-3 tahun, kita mau cari datanya dalam waktu 1 bulan, bisa jadi punya isu, yang jelas ada isu risiko pembuktian,” ujar Bobby.

Secara simultan, menurut Bobby, dunia usaha kerap mengeluhkan waktu penyelesaian sengketa pajak yang berkepanjangan. Setiap Surat Ketetapan Pajak (SKP) berpotensi diselesaikan dalam waktu bertahun-tahun lamanya. Hal ini dapat berimplikasi pada terganggunya cashflow perusahaan.

Simak penjelasan lengkap tentang cara mitigasi sengketa pajak yang efektif dalam podcast #DIAJAK TaxPrime melalui tautan berikut: https://www.youtube.com/watch?v=ZxIU7F1acFs.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *