Taxco Solution Ungkap Proses Pemeriksaan Pajak yang Wajib Diketahui
Pajak.com, Jakarta – Dalam sistem perpajakan Indonesia yang berbasis self assessment system, Wajib Pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang secara mandiri. Namun, karena pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan secara swadaya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga kepatuhan.
Senior Associate Taxco Solution Lulu’ Vionica menjelaskan bahwa apabila hasil pengawasan menemukan ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan Wajib Pajak dengan kenyataan yang terjadi, maka proses pemeriksaan akan dijalankan.
“Pemeriksaan itu sendiri adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan Undang-Undang Perpajakan,” jelasnya dalam webinar bertajuk Kenali Aturan Pemeriksaan Pajak Terbaru 2025, pada Kamis (8/5/25).
Lulu’ menjelaskan bahwa, tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa pajak yang telah dibayarkan dan dilaporkan oleh Wajib Pajak mencerminkan kondisi penghasilan dan transaksi yang sesungguhnya. Pemeriksaan dilakukan oleh pegawai negeri sipil di lingkungan DJP atau tenaga ahli yang diberi tugas secara resmi.
Menurut Lulu’, pemeriksaan pajak terbagi menjadi dua bentuk utama, yaitu pemeriksaan bukti permulaan dan pemeriksaan ulang. Pemeriksaan bukti permulaan dilakukan untuk medapatkan bukti apabila terdapat dugaan kuat telah terjadi tindak pidana perpajakan. Bukti permulaan ini dapat berupa keadaan, perbuatan, keterangan, tulisan, atau benda yang menunjukkan adanya pelanggaran yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Sementara itu, pemeriksaan ulang dilakukan terhadap SKP yang telah diterbitkan sebelumnya. Jika dalam pemeriksaan ulang ditemukan tambahan pajak terutang, DJP akan menerbitkan SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan).
Namun, kata Lulu’, apabila tidak ada tambahan pajak, pemeriksaan dihentikan dan dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir. Jika ditemukan perubahan pada jumlah rugi fiskal, maka akan diterbitkan keputusan baru yang menjadi acuan perhitungan pajak tahun berikutnya.
Lebih lanjut, Lulu’ menjelaskan bahwa kewenangan DJP untuk melakukan pemeriksaan ini diatur dalam Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang KUP, yang memberikan hak kepada DJP untuk memeriksa pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk keperluan lain sesuai peraturan perpajakan. Pemeriksaan dapat dilakukan secara lengkap, terfokus, atau spesifik.
Menurutnya, pemeriksaan lengkap dilakukan terhadap seluruh pos SPT secara mendalam. Pemeriksaan terfokus membidik satu atau beberapa pos SPT secara mendalam. Sedangkan pemeriksaan spesifik menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan secara sederhana.
Ruang lingkup pemeriksaan sangat luas, mulai dari pajak penghasilan seperti PPh Orang Pribadi atau PPh Badan, PPN atas penyerahan barang atau jasa, PPnBM untuk penjualan barang mewah seperti mobil sport atau hunian mewah, hingga pajak bumi dan bangunan (PBB) dari berbagai sektor P5L. DJP juga memeriksa jenis pajak lain seperti pajak karbon atau pajak atas penjualan komoditas tertentu di sektor khusus.
Menurut Lulu’, kriteria yang memicu pemeriksaan meliputi permintaan pengembalian pajak (restitusi), laporan SPT yang menyatakan lebih bayar, perubahan tahun buku, hingga pembubaran atau penggabungan usaha. Pemeriksaan juga dapat dilakukan apabila terdapat data konkret atau informasi yang menunjukkan adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar.
“Kita masuk ke kriteria pemeriksaan yaitu yang pertama itu menguji kepatuhan. Ini bisa terjadi karena beberapa hal, yang pertama karena adanya restitusi,” imbuhnya.
Selain itu, terdapat pemeriksaan yang dilakukan untuk tujuan lain, seperti penghapusan NPWP, pengukuhan PKP secara jabatan, atau penyelesaian keberatan pajak. DJP juga berhak melakukan pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak atau penentuan awal operasional atau berproduksi komersial sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.
Demi menjamin kualitas pemeriksaan, DJP menerapkan standar ketat mulai dari kompetensi teknis pemeriksa, independensi, hingga dokumentasi yang lengkap dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Proses pemeriksaan dilakukan baik di kantor DJP maupun di lokasi Wajib Pajak.
Jangka waktu pemeriksaan dibagi dalam dua tahap yaitu pengujian dan pembahasan akhir. Pemeriksaan lengkap berlangsung maksimal lima bulan, pemeriksaan terfokus tiga bulan, dan pemeriksaan spesifik satu bulan. Pembahasan akhir wajib diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan.
Lulu’ bilang, dalam praktiknya Pemeriksa memiliki hak seperti memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan, memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak, memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT dan memberikan hak untuk hadir dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Serta, merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dalam rangka pemeriksaan.
Sedang, untuk hak dari pemeriksa yaitu melihatn meminjam, mengakses, megunduh, dan meminta data, dokumen, informasi baik secara lisan maupun tulisan, hingga melakukan penyegelan barang bergerak atau tidak bergerak, serta meminta bantuan guna kelancaran.
Di sisi lain, Wajib Pajak pun memiliki hak dan kewajiban. Mereka berhak menerima penjelasan dari pemeriksa, menghadiri pembahasan, mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT, menerima
SPHP dan bahkan mengajukan saksi ahli jika diperlukan. Mereka juga wajib menyerahkan dokumen, memfasilitasi akses ke data, dan hadir jika dipanggil.
Jangka waktu dalam peminjaman dokumen maksimal 1 bulan dengan 2 kali surat peringatan yang dilampiri daftar dokumen yang belum diserahkan oleh Wajib Pajak. Setelah jangka waktu habis maka pemeriksa akan menerbitkan Berita Acara pemenuhan seluruh peminjaman dokumen atau Berita Acara tidak dipenuhi/dipenuhi sebagian yang dilampiri daftar dokumen yang belum dipinjamkan.
Apabila dokumen tidak dipenuhi/dipenuhi sebagian maka pemeriksa dapat menentukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan dokumen yang ada atau akan ditentukan secara jabatan.
Pemeriksa berwanang melakukan penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan dokumen, atau apabila Wajib Pajak tidak memberikan izin pemeriksaan atau menolak memberikan bantuan atau Wajib Pajak tidak ada di tempat, atau setelah 7 hari tidak diberikan izin memasuki ruangan.
Wajib Pajak dapat menolak pemeriksaan dengan menyampaikan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani paling lama 7 hari, atau di anggap menolak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan. Apabila terjadi penolakan pemeriksaan oleh Wajib Pajak maka Pemeriksa dapat melakukan penetapan pajak secara jabatan atau mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan.
“Jika terjadi penolakan ini, maka Wajib Pajak akan melakukan penetapan pajak secara jabatan atau mengusulkan bukti permulaan apabila terdapat indikasi tidak pidana di bidang perpajakan,” pungkasnya.

Comments