in ,

Mengenal Proses Pemeriksaan Pajak Terbaru 2025 dan Tips Menghadapinya

Proses Pemeriksaan
FOTO: IST

Mengenal Proses Pemeriksaan Pajak Terbaru 2025 dan Tips Menghadapinya

Pajak.com, Jakarta – Bagi para Wajib Pajak, pemanggilan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa menjadi momen yang menegangkan. Namun, ketenangan dan pemahaman menyeluruh terhadap alur serta hak dan kewajiban dalam proses pemeriksaan bisa menjadi kunci menghadapi proses ini dengan percaya diri.

Menurut Junior Associate Taxco Solution Vira Virya Kusuma, salah satu proses baru yang diperkenalkan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025 adalah adanya mekanisme pembahasan temuan sementara, yang memberikan ruang klarifikasi sebelum penetapan hasil akhir pemeriksaan.

“Jadi untuk pengertian dari pembahasan temuan sementara ini adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan sementara Pemeriksaan yang hasilnya akan dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan juga berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” ujar Vira dalam dalam webinar bertajuk Kenali Aturan Pemeriksaan Pajak Terbaru 2025, pada Kamis (8/5/25).

Dalam tahap ini, Wajib Pajak diberi kesempatan memberikan tanggapan, menyerahkan data pendukung, menghadirkan saksi atau ahli, serta menunjukkan bukti elektronik yang relevan. Jika tidak ada kehadiran atau penandatanganan dari pihak Wajib Pajak, pemeriksa akan memberikan catatan dalam berita acara Pembahasan Temuan Sementara.

Baca Juga  Kanwil DJP Jateng II Hentikan Penyidikan Tindak Pidana Wajib Pajak Ini!

Setelah pembahasan temuan sementara selesai atau bila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan, Pemeriksa akan menerbitkan SPHP. Dokumen ini memuat hasil pemeriksaan secara lengkap, termasuk temuan yang belum disepakati serta dasar hukumnya.

Jangka waktu tanggapan hanya 5 hari kerja dan tidak dapat diperpanjang. “Dan juga tidak ada perpanjangan ya Bapak-Ibu,” tegas Vira.

Setelah tanggapan diberikan, Wajib Pajak diundang untuk Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Apabila ada perbedaan pendapat terbatas pada dasar hukum koreksi, maka bisa dilanjutkan ke proses pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA). Tim ini dibentuk oleh DJP dan terdiri dari ketua, sekretaris, dan tiga anggota.

“Untuk tugas tim QA sendiri tadi yaitu membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat PAHP,” jelas Vira.

Vira menjelaskan bahwa, jika Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan QA, proses tetap dilanjutkan. Risalah QA akan ditandatangani oleh Tim QA dan Pemeriksa Pajak, disertai berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak.

Baca Juga  Suryo Utomo Resmi Diganti oleh Dirjen Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Ya Pak

Menurut Vira, hasil akhir pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam beberapa kondisi, bisa juga dibuat LHP sumir jika pemeriksaan dihentikan tanpa penerbitan SKP.

Menurutnya, jika Wajib Pajak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan namun tidak hadir dalam pembahasan akhir, maka nilai pajak ditetapkan berdasarkan SPHP.

Menariknya, Vira juga menjelaskan bahwa pengungkapan ketidakbenaran SPT bisa menjadi strategi mengurangi sanksi. Sepanjang SPHP belum diterbitkan, Wajib Pajak bisa mengajukan laporan tersendiri, lengkap dengan perhitungan pajak yang kurang dibayar, SSP atas pelunasan pajak yang kurang dibayar, dan SSP atas pembayaran sanksi administratif.

Lebih lanjut, Vira menjelaskan bahwa dalam hal ditemukan dugaan tindak pidana, pemeriksaan dapat ditangguhkan. Pemeriksa akan menyampaikan pemberitahuan tertulis. Proses bisa dilanjutkan kembali jika pemeriksaan bukti permulaan dihentikan atau penyidikan dinyatakan tidak cukup bukti.

Vira juga memaparkan dua metode utama dalam pemeriksaan yakni metode langsung dan tidak langsung. Metode tidak langsung digunakan bila metode langsung tak bisa diterapkan, seperti dengan pendekatan biaya hidup, kekayaan bersih, dan analisis transaksi bank.

Baca Juga  Perusahaan Masih Bingung Pakai Tarif Pajak 22 Persen atau PPh Final? Perhatikan Penjelasan DJP Ini 

Teknik Pemeriksaan dan Tips Menghadapinya

Beberapa teknik pemeriksaan antara lain pemanfaatan data eksternal, pengujian keabsahan dokumen, ekualisasi atau rekonsiliasi, hingga teknik audit berbantuan komputer.

Untuk menghadapi pemeriksaan pajak, Vira memberikan beberapa tips:

  • Pastikan semua dokumen perpajakan tersimpan dengan rapi.
  • Pahami hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak.
  • Bersikap kooperatif, proaktif, dan transparan.
  • Libatkan konsultan pajak bila perlu.
  • Catat semua tahapan pemeriksaan secara rinci.
  • Tanggapi temuan dengan data dan penjelasan logis.
  • Perhatikan jangka waktu yang ditentukan.

Pemeriksaan pajak bisa jadi proses yang panjang, namun dengan persiapan dan pemahaman yang tepat, Wajib Pajak bisa menjalani proses ini secara profesional dan bertanggung jawab.

“Bersikap kooperatif dan proaktif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan. Perhatikan juga dengan sesama jangka waktu yang diberikan untuk memberikan tanggapan, yaitu 5 hari kerja,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *