Taxco Solution Kupas Tuntas Aturan Baru Impor Barang Penumpang dan Pindahan dari Luar Negeri
Pajak.com, Jakarta – Dua peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru yang mengatur impor barang penumpang dan barang pindahan dari luar negeri resmi berlaku dan langsung disorot dalam webinar edukatif yang digelar oleh Taxco Solution, Kamis (17/7/25). Mengusung tema “Ketentuan Terkait Impor Barang Penumpang dan Barang Pindahan dari Luar Negeri (PMK Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK 25 Tahun 2025)”, acara ini menyajikan pembahasan menyeluruh terkait perubahan kebijakan kepabeanan dan fiskal atas arus barang lintas negara.
Webinar berdurasi 90 menit ini menghadirkan dua pemateri utama yaitu Tax Associate dari Taxco Solution, yakni Ofifah Dwi Novika dan Velysya Vetiara, keduanya mengupas tuntas substansi dan dampak praktis dari PMK yang baru disahkan.
Dalam paparannya, Ofifah menjelaskan bahwa PMK Nomor 34 Tahun 2025 menggantikan PMK Nomor 203 Tahun 2017 dan mengatur secara lebih rinci ketentuan impor barang bawaan penumpang serta awak sarana pengangkut.
Salah satu perubahan penting adalah mekanisme pemberitahuan pabean, yang kini dapat dilakukan secara lisan hanya untuk lima kategori penumpang yaitu lanjut usia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, jemaah haji reguler, tamu negara VVIP, dan penumpang di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Selain penumpang yang tidak termasuk ke kategori sebelumnya, maka harus melakukan pemberitahuan pabean secara tertulis,” jelas Ofifah pada Kamis (17/7/25).
Ofifah menjelaskan bahwa, untuk penumpang lainnya, pemberitahuan pabean dilakukan secara tertulis melalui custom declaration atau pemberitahuan impor barang khusus (PIBK). Barang pribadi penumpang diberi pembebasan bea masuk hingga nilai 500 dolar Amerika Serikat (AS) per orang per kedatangan.
Sedangkan awak sarana pengangkut mendapat pembebasan hingga 50 dolar AS. Jika melebihi batas, dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai ketentuan, namun tidak dikenakan PPh.
Ofifah juga menegaskan bahwa atas barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut, diberikan kebebasan bea masuk dan cukai dengan batasan tertentu berdasarkan tiga skenario utama. Pertama, barang yang diperoleh dari luar daerah pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean, diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sampai batas nilai pabean atau jumlah tertentu.
Kedua, untuk barang yang sebelumnya berasal dari dalam daerah pabean dan kemudian diimpor kembali, maka diberikan pembebasan bea masuk sesuai ketentuan mengenai impor kembali barang ekspor. Ketiga, untuk barang dari luar daerah pabean yang akan digunakan sementara di dalam negeri dan akan dibawa kembali ke luar negeri, pembebasan atau keringanan bea masuk diberikan berdasarkan ketentuan impor sementara.
Kebijakan khusus juga berlaku untuk jemaah haji. Jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan, sementara jemaah haji khusus diberi pembebasan hingga 2.500 dolar AS. Melebihi itu, dikenai bea masuk 10 persen, PPN, dan PPnBM, serta tetap dikecualikan dari pajak penghasilan.
“Sehingga atas kelebihan barang bawaan untuk jemaah haji khusus itu akan dikenakan biaya masuk sebesar 10 persen, kemudian dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dikecualikan pajak penghasilannya,” jelas Ofifah.
Ketentuan baru juga mencakup pembebasan bea masuk atas barang hadiah berupa medali, trofi, plakat, atau bentuk penghargaan lainnya yang diterima WNI dari luar negeri. Syaratnya, hadiah tersebut berasal dari kompetisi atau penghargaan internasional dan disertai dokumen pendukung. Barang hadiah tidak boleh berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, maupun hadiah dari undian atau perjudian.
Menurut Ofifah, barang impor yang masuk tetap melalui proses jalur pemeriksaan, yaitu jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik). Barang dengan nilai di atas batas pembebasan atau kategori tertentu seperti senjata, uang tunai di atas Rp100 juta, narkotika, hingga barang non-pribadi masuk jalur merah.
Dalam kesempatan yang sama, Velysya Vetiara membahas PMK Nomor 25 Tahun 2025 yang menggantikan PMK Nomor 28 Tahun 2008 mengenai impor barang pindahan. Menurutnya, PMK ini memperjelas definisi barang pindahan sebagai barang keperluan rumah tangga dan pribadi milik orang yang pindah dari luar negeri ke Indonesia, termasuk PNS, TNI/Polri, pelajar, pekerja, hingga WNI yang kembali dari luar negeri, dengan masa tinggal minimal 12 bulan.
Velysya menjelaskan bahwa, barang pindahan wajib tiba paling lambat 90 hari sebelum atau sesudah kedatangan importir, serta harus berasal dari negara tempat domisili. Pengajuan dilakukan melalui sistem SKP Barang Pindahan, dengan dokumen yang harus dilampirkan antara lain salinan dokumen perjalanan, rincian barang, surat kuasa, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah diverifikasi, akan diterbitkan nomor dan tanggal pendaftaran atau dikembalikan bila belum memenuhi syarat.
“Lampirannya apa aja? yang pertama salinan bagian dokumen perjalanan, dokumen pemenuhan persyaratan barang pindahan, dokumen pemenuhan persyaratan larangan/pembatasan, dokumen rincian barang impor yang dimana dibuat per kemasan, surat kuasa kalau memang dikuasakan kemudian dokumen pelengkap kepabeanan atau dokumen pendukung lainnya,” jelas Velysya.
Velysya menjelaskan bahwa, barang pindahan akan diproses sesuai jalur hijau atau jalur merah berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan fisik dilakukan jika barang masuk jalur merah, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Barang pindahan milik WNI yang meninggal dunia di luar negeri juga dapat diimpor oleh keluarganya dengan syarat berasal dari negara tempat tinggal almarhum, tiba dalam waktu 90 hari sejak tanggal kematian, dan dibuktikan dengan dokumen pendukung.
Lebih lanjut, Velysya menjelaskan bahwa, dalam aspek perpajakan, pasal 28 Ayat 3 huruf e PP Nomor 49 Tahun 2022 menyebutkan bahwa barang pindahan tidak dipungut PPN atau PPnBM jika memenuhi syarat tertentu, seperti berasal dari TKI, pelajar, PNS, TNI/Polri yang bertugas di luar negeri selama minimal satu tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan.
“Diatur juga dalam Pasal 219 ayat (1) huruf b angka 8 PMK Nomor 81 Tahun 2024, itu dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 impor barang yang dibebaskan dari pungutan biaya masuk dan atau pajak pertambahan nilai berupa barang pindahan,” jelasnya.

Comments