Tarif PPN Bisa Turun Jadi 5 Persen, Dirjen Pajak: Tergantung Kondisi Ekonomi dan Persetujuan DPR
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memproyeksi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan menambah penerimaan negara sebesar Rp 75 triliun. Penambahan penerimaan ini ditujukan masih dalam rangka memulihkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setelah terhantam pandemi COVID-19. Maka, apabila APBN telah pulih, apakah bisa tarif PPN turun? Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Suryo Utomo menjawab bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sejatinya memperbolehkan penurunan tarif PPN jadi 5 persen, namun harus dengan persetujuan DPR dan tergantung kondisi ekonomi.
”Memungkinkan tidak (tarif PPN turun)? Bicara UU, mungkin. Kondisi seperti apa, nanti kita lihat kembali lagi, kami terus mendengar, kami terus melihat, seperti yang sekarang dilakukan—apa yang mesti tidak dikenakan (PPN), apa yang mesti harus diberikan pembebasan, termasuk kemungkinan (penurunan tarif PPN) tergantung situasinya karena kembali lagi bahwa kondisi ekonomi harus kita jagain. ungkap Suryo dalam sebuah wawancara eksklusif di media massa, dikutip Pajak.com, A(18/12).
Di samping itu, ia pun mengatakan bahwa UU juga tidak hanya memperbolehkan pemerintah menurunkan tarif PPN menjadi 5 persen, melainkan juga mengamanatkan kenaikan tarif PPN hingga 15 persen.
”Undang-undang itu didesain pada suatu titik kondisi tertentu ya, nanti coba kita lihat apakah akan bergerak atau tidak. Karena kemungkinan-kemungkinan itu sudah tersedia di Undang-Undang PPN sendiri, tarif PPN itu bisa turun ke 5 (persen) atau bisa naik ke 15 (persen), itu dengan persetujuan DPR,” ujar Suryo.
Dengan demikian, ia menekankan bahwa kebijakan perpajakan akan bergerak seirama mengikuti kondisi perekonomian nasional. Apabila ekonomi kurang bagus seperti saat pandemi COVID-19, negara harus hadir untuk menyelamatkan masyarakat dan memberikan kesejahteraan.
”Hal yang terus kita lakukan menjaga masyarakat. Karena balik lagi kepada Undang-Undang Dasar (1945) bahwa negara harus melindungi seluruh tumpah darah seluruh warga negara baik,” tegas Suryo.
Ia turut memastikan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk barang dan jasa premium telah melalui pertimbangan dan diskusi bersama DPR. Secara simultan, kenaikan tarif ini juga diikuti dengan pemberian insentif sebesar Rp 265,6 triliun, yaitu untuk bahan makanan Rp 77,1 triliun; usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Rp 61,2 triliun; transportasi Rp 34,4 triliun; pendidikan dan kesehatan Rp 30,8 triliun; jasa keuangan dan asuransi Rp 27,9 triliun; sektor otomotif Rp 15,7 triliun; listrik dan air Rp 14,1 triliun; dan insentif kawasan bebas, jasa keagamaan dan pelayanan sosial Rp 4,4 triliun.
”Artinya, pemerintah memberikan pengecualian pengenaan tarif PPN yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak,” tegas Suryo.
Ia juga mengingatkan penerimaan dari PPN akan masuk dalam pendapatan negara untuk membiayai berbagai pembangunan maupun program nasional. Suryo menyebut, pendapatan negara tahun 2025 yang ditargetkan sebesar Rp 3.005,1 triliun telah dialokasikan untuk belanja negara senilai Rp 3.621,3 triliun.
”Belanja negara itu hampir setengahnya ke pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Belum lagi yang kita gunakan untuk transfer ke daerah. Makanya kita terus mengumpulkan (penerimaan pajak), memperluas basis pemajakan, sama dengan spirit yang ada di UU HPP,” pungkas Suryo.

Comments