Pajak.com, Jakarta – Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, setiap orang yang telah memenuhi syarat subjektif sebagai Wajib Pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di sisi lain, bila sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka Wajib Pajak dapat menonaktifkan bahkan menghapus NPWP, salah satunya bagi wanita berstatus kawin. Jadi, seorang istri dapat menghapus NPWP karena memilih untuk satu NPWP dengan suami. Bagaimana syarat dan cara mengajukan penghapusan NPWP untuk wanita kawin?
Berikut syarat dan langkah-langkah penghapusan yang Pajak.com kutip dari Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
1. Wanita sebelumnya telah memiliki NPWP, menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.
2. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.
3. Tidak memiliki utang pajak.
4. Tidak melakukan upaya hukum atas proses administrasi pajak.
Bagaimana cara mengajukan penghapusan NPWP bagi wanita berstatus kawin?
- Mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP
Mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP. Wajib Pajak dapat mengunduh formulir ini di laman www.pajak.go.id.
- Isi sejumlah pertanyaan pada formulir
Di formulir, Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah pertanyaan.
- Isi identitas dan NPWP
Silakan isi identitas seperti nama dan NPWP.
- Alasan penghapusan NPWP
Isi alasan penghapusan NPWP.
- Pilih ketegori ‘wanita kawin’
Silakan ceklis untuk kategori ‘wanita kawin’.
- Isi kolom dibawah dengan NPWP suami
Kemudian, isi kolom di bawahnya dengan NPWP suami.
- Isi kota, tanggal diajukannya permohonan, nama, serta tanda tangan
Berikutnya, silahkan isi kota, tanggal diajukannya permohonan, nama, serta tanda tangan pada bagian akhir.
- Melampirkan dokumen
Melampirkan fotokopi buku nikah dan dokumen sejenis.
- Menyampaikan formulir itu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar
Bila semua pertanyaan sudah terisi dengan lengkap dan benar, maka Anda dapat menyampaikan formulir itu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) akta nikah, atau dokumen sejenis, dan dokumen terkait lainnya. Sementara, bagi warga negara asing diwajibkan melampirkan fotokopi paspor, kartu izin tinggal sementara (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
- Validasi identitas
Setelah itu, Anda akan melewati proses validasi identitas.
- Verifikasi atau penelitian
Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk dirjen pajak akan melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang ada. Jika sesuai, maka DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan penghapusan NPWP terhadap pemohon. Namun, bila tidak sesuai maka DJP akan menerbitkan surat penolakan penetapan penghapusan NPWP. Keputusan akan diterbitkan paling lambat 6 bulan setelah formulir tersebut diterima dengan lengkap oleh kepala KPP/pejabat yang ditunjuk dirjen pajak.
Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 juga mengatur Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Kartu NPWP suami.
3. Fotokopi paspor, bila suami merupakan subjek pajak luar negeri.
4. Fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya.
5. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.