in ,

Staf Menkeu: Mustahil Kejar Pajak Hanya lewat Pemeriksaan, WP 60 Juta vs Pegawai DJP 43 Ribu

Foto: Aprilia Hariani

Staf Menkeu: Mustahil Kejar Pajak Hanya lewat Pemeriksaan, WP 60 Juta vs Pegawai DJP 43 Ribu

Pajak.com, Jakarta – Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan bahwa pemerintah terus mendorong kepatuhan pajak sukarela. Menurutnya, tak mungkin pemerintah mengejar penerimaan pajak hanya dari pemeriksaan. Hal tersebut disebabkan oleh jumlah Wajib Pajak (WP) yang kini mencapai 60 juta, sementara pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya sekitar 43 ribu orang.

“Sebagian besar penerimaan pajak itu seharusnya memang berasal dari voluntary compliance, bukan pemeriksaan. Karena tidak memungkinkan juga jumlah Wajib Pajak terdaftar kita sudah 60 juta, kapasitas pegawai kita cuma 43 ribu. Kemudian mereka disuruh periksa semua Wajib Pajak? ya enggak mungkin juga. Sangat tidak mungkin,” tegas Yon dalam acara penyerahan Taxpayers Charter kepada puluhan Wajib Pajak, di Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Revenue Tower, Jakarta, dikutip Pajak.com (29/8/25).

Oleh sebab itu, pemerintah meluncurkan Taxpayers Charter untuk mendorong kepatuhan pajak sukarela. Menurut Yon, Taxpayers Charter merupakan upaya pemerintah meningkatkan tata kelola perpajakan yang transparan, integritas, dan akuntabel. Taxpayers Charter sebagai representasi dari transparansi hak dan kewajiban Wajib Pajak yang bermuara pada optimalisasi layanan prima dari seluruh unit vertikal DJP.

Baca Juga  Pemeriksaan Pajak Bisa Datang Tak Terduga, TaxPrime Sarankan Ini!

“Taxpayers Charter bukan sekadar simbol belaka. Taxpayers Charter adalah ekstraksi dari keseluruhan regulasi perpajakan yang ada. Misalnya, pemeriksaan pajak diatur dalam PMK [Peraturan Menteri Keuangan] Nomor 15 Tahun 2025, nah disitu ada hak dan kewajiban Wajib Pajak saat diperiksa. Di sini kami mengodifikasi semua hak dan kewajiban itu dalam sebuah piagam bernama Taxpayers Charter. Sehingga Wajib Pajak lebih transparansi dan cepat memahaminya,” jelas Yon.

Secara simultan, menurutnya, Taxpayers Charter juga merupakan upaya DJP menghargai kontribusi Wajib Pajak. Kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan aturan, sangat penting bagi terwujudnya pembangunan bangsa.

“Karena kita lihat, Rancangan APBN [Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara] saat ini disusun untuk berbagai program untuk mengembangkan kapasitas sumber daya manusia kita. Untuk pendidikan kita dianggarkan sekitar Rp750 triliun, ketahanan pangan Rp164 triliun, dan kesehatan Rp244 triliun. Demi mewujudkan itu, tentu membutuhkan anggaran yang memadai yang salah satu utamanya berasal dari pajak,” ungkap Yon.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *