Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp40,02 Triliun hingga Akhir Juli 2025
Pajak.com, Jakarta – Pemerintahan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025.
Angka tersebut mencakup pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,55 triliun, pajak fintech (peer to peer lending) Rp3,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,53 triliun.
Dari keseluruhan penerimaan, PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar. Hingga Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.
DJP mencatat terdapat tiga penunjukan baru, yakni Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Di sisi lain, pemerintah juga mencabut penunjukan tiga pemungut PPN PMSE, yaitu Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan bahwa dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 201 PMSE telah melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp31,06 triliun.
Setoran ini terus menunjukkan kenaikan dari tahun ke tahun. Rinciannya, sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp5,72 triliun hingga Juli 2025.
Rosmauli menyampaikan bahwa penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus bergerak positif. Menurutnya, kontribusi tersebut terlihat dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, hingga pajak SIPP yang tidak hanya memperluas ruang fiskal negara, tetapi juga mendorong terciptanya level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital.
“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP, sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ungkap Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Kamis (28/8/25).
Ia menambahkan, penerapan pajak digital bukan merupakan instrumen baru, melainkan penyempurnaan mekanisme pemungutan agar lebih mudah diterapkan oleh pelaku usaha.
“Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” pungkas Rosmauli.

Comments