in ,

Sri Mulyani dan Menkeu Arab Saudi Bertemu, Bahas Reformasi Pajak hingga Zakat 

Sri Mulyani Menkeu Arab Saudi
FOTO: KLI Kemenkeu

Sri Mulyani dan Menkeu Arab Saudi Bertemu, Bahas Reformasi Pajak hingga Zakat 

Pajak.com, Arab Saudi – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menggelar pertemuan dengan Menkeu Arab Saudi Mohammed Al-Jadaan, di Arab Saudi. Pada agenda tersebut keduanya membahas reformasi pajak, bea cukai, hingga zakat di Arab Saudi.

“Negara-Negara Teluk – di Timur Tengah – tengah banyak melakukan reformasi keuangan negara, fiscal policy, dan perpajakan (pajak, bea cukai, dan zakat) untuk memodernisasi ekonomi, mendorong dan mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan merata,” ungkap Sri Mulyani sebagaimana dikutip dari laman Instagram @smindrawati, dikutip Pajak.com(10/12).

Ia pun mengungkapkan bahwa pertemuan juga membahas tantangan global, seperti pengelolaan keuangan negara, termasuk anggaran serta kebijakan fiskal. Pada kesempatan tersebut, Al-Jadaan memberikan buku berjudul ‘Saudi Arabia a Story of Transformation – Vision 2030’.

Baca Juga  Konsultan Pajak: Jika ”Core Tax” Belum Siap, Sebaiknya Ditunda Agar Tak Rugikan Wajib Pajak

“Kita dapat belajar banyak tentang economic and fiscal policy, diversifikasi ekonomi dan transformasi ekonomi dari negara-negara lain, termasuk Saudi Arabia dan negara teluk lainnya,” imbuhnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga melakukan pertemuan dengan Presiden Islamic Development Bank (IsDB) Muhammad Sulaiman Al Jasser. Keduanya membahas tantangan pembangunan untuk negara-negara anggota IsDB, arah dan kerangka strategis operasi IsDB dalam 10 tahun ke depan.

“Presiden Al Jasser mengharapkan kehadiran saya dalam pertemuan di Madinah awal tahun 2025 untuk membahas kerangka strategis IsDB ke depan,” ungkap Sri Mulyani.

Menurutnya, Al Jasser juga menjelaskan reformasi dalam operasi, bisnis model, dan instrumen, serta pricing keuangan IsDB.

Baca Juga  KEP 24/2025: e-Faktur Hanya untuk PKP yang Buat Faktur Pajak Minimal 10 Ribu per Bulan 

“Ini penting agar anggota IsDB terutama mereka yang masih dalam status low income dan tantangan pembangunan sangat besar serta keuangan negara sangat terbatas,” imbuh Sri Mulyani.

Ia mendorong agar diversifikasi staf dan manajemen IsDB, terutama dari Indonesia sebagai pemegang saham terbesar ke-3 di IsDB bisa terus ditingkatkan.

“Ini tantangan bagi profesional asal Indonesia agar bisa aktif dan maju berkarir di lembaga internasional, untuk menjaga kepentingan Indonesia dan ikut aktif dalam kiprah dan kancah proses pembangunan di seluruh pelosok dunia,” ungkap Sri Mulyani.

Reformasi Pajak hingga Zakat di Arab Saudi

Sekilas mengulas, pada 12 September 2023, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan Resolusi Menteri yang menyetujui beberapa amandemen terhadap peraturan Pajak Penghasilan (PPh) dan zakat. Amandemen terhadap peraturan PPh, terutama terkait dengan biaya bunga atas aset modal, kontribusi dana pensiun pemberi kerja, proses banding, dan tarif pemotongan pajak.

Baca Juga  5 Wajib Pajak Pertama dari Berbagai Daerah Ini Lapor SPT Tahunan di 2025

Berdasarkan amandemen terhadap peraturan zakat, pedoman dan putusan zakat kini mengikat dalam lembaga bernama Zakat, Tax, and Customs Authority (ZATCA). Peraturan perundang-undangan zakat yang baru bertujuan untuk memberikan kejelasan dan transparansi yang lebih baik, sehingga mampu mengonsolidasikan semua pedoman zakat lainnya yang dikeluarkan pada sektor-sektor tertentu.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *