in ,

Soal Penunjukan Shopee dkk sebagai Pemungut Pajak, Menkeu Purbaya: Kita Tunggu Dulu deh!

Foto: KLI Kemenkeu

Soal Penunjukan Shopee dkk sebagai Pemungut Pajak, Menkeu Purbaya: Kita Tunggu Dulu deh!

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal penundaan penunjukan marketplace atau e-commerce, seperti Shopee dan kawan-kawan (dkk) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Saya lihat begini, ini ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh!. Tapi paling enggak sampai kebijakan [menyalurkan dana ke perbankan] yang Rp200 triliun. Ini  kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti [soal kebijakan penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak],” ungkap Purbaya kepada awak media di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, dikutip Pajak.com (29/9/25).

Kendati demikian, ia memastikan kesiapan DJP dalam mengimplementasikan aturan maupun sistem kebijakan pemajakan ini. Sebagaimana diketahui, penunjukan e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK 37/2025).

Baca Juga  “Marketplace” Segera Potong Pajak Penjual, Taxco Solution: Persiapkan Ini dari Sekarang!

Kemudian, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 15/P/2025 (PER 15/2025) juga telah menetapkan bahwa pemungut Pasal 22 Final adalah e-commerce yang memenuhi batasan nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam satu bulan.

“Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang,” tegas Purbaya.

Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan meminta waktu minimal satu tahun sebelum penerapan PMK 37/2025.

“Waktu ini dibutuhkan untuk membangun sistem pelaporan, edukasi kepada seller, dan integrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ungkap Budi kepada Pajak.com (14/7/25).

Poin Pokok PMK 37/2025

Sebagai informasi, poin pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup, pertama, mekanisme penunjukan e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang on-line/UMKM (merchant) dalam negeri.

Kedua, dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. Ketiga, PMK juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen, yang dapat bersifat final maupun tidak final. Keempat, menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi.

Kelima, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standardisasi minimal data yang harus tercantum dalam invoice. Keenam, marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa tidak semua pedagang on-line akan dikenakan PPh final 0,5 persen sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Baca Juga  Akademisi UI Ungkap Risiko Pajak bagi “Marketplace” Pemungut PPh 22, Pemerintah Harus Siapkan Mitigasinya!

“Misalnya, saya berjualan dan memiliki peredaran bruto cuma Rp4 miliar, kurang dari Rp4,8 miliar. Sebenarnya yang PPh yang dipungut di marketplace sudah final, sehingga nanti di SPT [Surat Pemberitahuan] PPh saya, tinggal isi SPT saja berdasarkan bukti potong dari marketplace, sehingga SPT-nya menjadi nihil. Untuk yang penjual besar, misalnya penjual mobil itu juga dipungut setengah persen, tapi perlakuannya sebagai kredit pajak. Karena penjualan mobil enggak boleh PPh final,” jelasnya dalam Media Briefing di DJP, pada (14/7/25).

Di sisi lain, Hestu menekankan bahwa PMK 37/2025 juga membebaskan tarif PPh final sebagaimana yang termaktub dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Dalam PP tersebut bahwa pedagang yang omzet tahunannya kurang dari Rp500 juta dibebaskan pajak.

Namun, merchant harus menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace akan dikecualikan dari pemungutan pajak. Si merchant ini harus menyampaikan surat pernyataan sudah melebihi Rp500 juta dan nanti marketplace akan mulai memungut untuk penjualan berikut-berikutnya,” jelas Hestu.

Dengan demikian, Hestu menegaskan, tidak ada beban pajak baru bagi UMKM atas berlakunya PMK 37/2025. Pemerintah justru berupaya mempermudah UMKM dalam membayar kewajiban perpajakannya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *