Aliansi Jogja Memanggil Serukan Aksi Pembatalan PPN 12 Persen
Pajak.com, Yogyakarta – Aliansi Jogja Memanggil kembali menyuarakan aspirasi masyarakat dengan menggelar aksi demonstrasi pada 30 Desember 2024, menuntut pembatalan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Demonstrasi ini berlangsung di kawasan Malioboro, dimulai dari parkiran Abu Bakar Ali hingga titik nol kilometer Yogyakarta.
Dalam seruan aksinya, aliansi menyatakan bahwa kenaikan PPN ke 12 persen akan berdampak langsung pada naiknya harga kebutuhan pokok, sehingga semakin memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Kenaikan tarif PPN akan diikuti oleh kenaikan harga barang-barang yang selama ini dikonsumsi harian oleh masyarakat. Tahun 2025 akan dililit oleh tagihan-tagihan baru hingga tahun-tahun selanjutnya, yang akan menggerus tabungan dan menguras pengeluaran masyarakat kelas menengah ke bawah,” tulis Aliansi Jogja Memanggil di laman media sosial Instagram resminya, dikutip Pajak.com pada Selasa (31/12).
Selain menggelar aksi di Yogyakarta, Aliansi Jogja Memanggil juga menyerukan masyarakat di seluruh Indonesia untuk turun ke jalan. Mereka meminta warga di luar Yogyakarta mengepung kantor-kantor pajak serta Istana Negara bagi yang berada di Jakarta.
“Kepada semua masyarakat Indonesia di daerah lain agar mengepung kantor-kantor pajak serta Istana Negara bagi yang berada di Jakarta,” jelasnya.
Serukan Penurunan Tarif PPN ke 5 Persen
Merespons kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, Aliansi Jogja Memanggil juga menuntut pemerintah untuk menurunkan tarif PPN menjadi 5 persen. Menurut mereka, penerapan PPN sebesar 5 persen sangat mungkin dilakukan. Hal ini merujuk pada UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur bahwa tarif PPN dapat berada di kisaran 5 persen hingga 15 persen. Aliansi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) demi menurunkan tarif PPN.
“Peraturan ini dapat diterapkan melalui Perpu jika Presiden Prabowo Subianto lebih memihak kepada rakyat kelas menengah ke bawah, alih-alih memihak segelintir golongan orang-orang kaya di Indonesia,” imbuh Aliansi Jogja Memanggil.
Dalam kesempatan tersebut, Aliansi Jogja Memanggil juga mengusulkan alternatif lain untuk menambah pemasukan negara, yaitu dengan memajaki kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia. Mereka mengklaim, pajak kekayaan ini dapat menyumbang pendapatan sebesar Rp 81,56 triliun per tahun, lebih besar dibandingkan potensi pemasukan Rp 75 triliun dari penerapan PPN 12 persen.
Aliansi Jogja Memanggil juga menjelaskan bahwa, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan PPN ini terjadi di tengah penurunan daya beli masyarakat sejak Mei hingga September 2024. Sementara itu, gelombang PHK besar-besaran di sektor industri formal semakin menambah jumlah pengangguran.
“PHK massal sedang merajalela hingga perang dagang negara-negara imperial sedang terjadi di mana-mana yang menyebabkan semua harga bahan pokok meningkat,” pungkas Aliansi.
Adapun, dalam aksinya Aliansi Jogja Memanggil menyampaikan tujuh tuntutan utama, yaitu:
1.Membatalkan kenaikan PPN 12 persen;
2.Menghentikan utang luar negeri;
3.Menerapkan pajak kekayaan;
4.Menghapuskan tunjangan pejabat publik;
5.Membubarkan Kabinet Merah-Putih;
6.Memiskinkan koruptor dan mengesahkan UU Perampasan Aset;
7.Mengepung kantor pajak hingga kebijakan kenaikan PPN dibatalkan.

Comments