Menu
in ,

Jangka Waktu Pengembalian Pajak Lebih Bayar

pengembalian pajak lebih bayar

FOTO : IST

Jangka Waktu Pengembalian Pajak Lebih Bayar

Pajak.com, Jakarta – Dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sering kali Wajib Pajak mengalami situasi ketika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Atau, Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Jika hal itu terjadi, maka Wajib Pajak berhak melakukan restitusi atau mengajukan permohonan pengembalian pembayaran pajak kepada negara. Berapa lama jangka waktu pengembalian pajak yang diajukan Wajib Pajak tersebut hingga negara membayarkan kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak?

Saat Wajib Pajak melakukan kewajibannya dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maka Wajib Pajak biasanya akan menerima pemberitahuan terkait status dari laporan SPT yang telah dilaporkannya. Dalam status tersebut, dapat terlihat apakah laporan pajaknya berstatus nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Apabila Wajib Pajak menerima status laporan lebih bayar, maka Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian lebih bayar tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam hal pengajuan pengembalian lebih bayar, Wajib Pajak juga dapat memilih untuk mengompensasikan kelebihan bayar terkait pajak yang dilaporkan tersebut untuk dijadikan pajak terutang periode tahun berikutnya.

Dalam mengajukan permohonan kelebihan bayar, maka dapat dilakukan dengan cara mengajukan melalui e-Filing status lebih bayar melalui situs resmi DJP; disampaikan Langsung ke Kantor Pelayanan  Pajak (KPP) di mana Wajib Pajak terdaftar; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.

Setelah Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan bayar, maka nantinya permohonan pengembalian pembayaran pajak tersebut akan diteliti terlebih dahulu oleh DJP. Kemudian, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila hasil dari penelitian yang dilakukan telah didapatkan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Apabila DJP dalam penelitiannya tidak menemukan pajak yang seharusnya tidak terutang, maka DJP wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak

Menurut keterangan yang dikutip dari laman resmi situs DJP, jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak paling lama satu bulan sejak terbitnya keputusan. Mekanismenya,  Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sesuai dengan rekening Wajib Pajak bersangkutan jika seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan.

Namun demikian, ada beberapa hal yang menjadi dasar pengembalian pajak, antara lain pajak lebih bayar tercantum dalam SKPLB atas dasar pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP. Kemudian, pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP. Selain itu, pajak lebih bayar karena terbitnya putusan keberatan, banding, atau peninjauan kembali. Selanjutnya, pajak lebih bayar karena diterbitkannya surat keputusan pembetulan dan pajak lebih bayar karena diterbitkan surat keputusan non-keberatan, seperti surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak (STP).

Merujuk Pasal 5 ayat (1) PMK 244/2015, kelebihan pembayaran pajak tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version