Menu
in ,

REI: Kenaikan PPN Tak Pengaruhi Penjualan Properti

Pajak.com, Jakarta – Real Estate Indonesia (REI) menilai, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen tidak memengaruhi penjualan properti. Meskipun, kenaikan PPN itu akan mendorong peningkatan harga properti. Selain disebabkan masih berlakunya insentif, tidak berpengaruhnya kenaikan PPN juga dikarenakan properti merupakan salah satu kebutuhan utama masyarakat.

Sekilas informasi, REI merupakan asosiasi pengusaha real estate yang dibentuk sejak Februari 1972 dan bertujuan untuk melindungi, memajukan, dan mengembangkan bidang usaha properti di tanah air.

“Kenaikan PPN menjadi 11 persen tidak banyak berpengaruh pada penjualan properti di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), khususnya rumah tapak,” Ketua DPD REI DKI Jakarta Arvin Fibrianto Iskandar di acara Buka Puasa Bersama Perwakilan Yatim dan Dhuafa, dikutip (23/4).

Sejatinya, tidak berpengaruhnya kenaikan PPN terhadap penjualan properti dikarenakan masih berlakunya insentif. Secara rinci, diskon PPN DTP (ditanggung pemerintah) diberikan berupa diskon 50 persen untuk penjualan rumah dengan harga tertinggi Rp 2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 25 persen berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar—Rp 5 miliar. Insentif yang diberikan hingga September 2022 ini diharapkan dapat membantu meningkatkan penjualan rumah tapak, utamanya di Jabodetabek.

REI mencatat, insentif PPN DTP berdampak signifikan terhadap penjualan properti di tahun 2021. Bagi pengembang yang memiliki hunian ready stock, terjadi peningkatan penjualan 30 persen hingga 50 persen.

“Adanya relaksasi PPN DPT 50 persen yang masih berlangsung hingga sekarang mendorong penjualan rumah, meski PPN telah dinaikan menjadi 11 persen. Tapi, kami yakin, efek positif PPN DTP 50 persen tadi terlihat dari end user yang melirik kembali rumah tapak setelah pandemi, meski PPN naik 1 persen,” ungkap Arvin.

Hal senada juga diungkapkan Head of Research Jones Lang LaSalle (JLL) Indonesia Yunus Karim. Ia menyatakan, kenaikan tarif PPN 11 persen belum berdampak langsung terhadap sektor properti. Menurutnya, saat ini pengembang properti masih fokus menjaga harga agar produk mereka laku di pasaran. Namun, pengembang perlu merancang strategi yang tepat untuk mengantisipasi kenaikan itu.

“PPN ini seharusnya berdampak ke semua sektor termasuk properti, baik di hunian rumah tapak maupun apartemen. Tapi secara immediate kita belum lihat hal tersebut mengingat pemerintah masih memberi insentif bagi para pembeli hunian ini,” kata Yunus dalam acara JLL Media Briefing 1Q22.

Kendati demikian, para pengembang tetap harus memiliki strategi untuk mengemas produk agar lebih terjangkau. Sebab dimungkinkan adanya potensi tambahan biaya atas kenaikan PPN itu.

“Memang end user membeli rumah sebagai suatu kebutuhan, jadi demand tetap ada meskipun PPN dinaikkan. Berbeda dengan para pembeli yang bertujuan untuk berinvestasi, mereka masih menunggu, wait and see,” kata Yunus.

Kepada Pajak.comDirektur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira pun mengakui, kenaikan PPN tidak berdampak signifikan terhadap permintaan properti jenis apartemen dan rumah tapak. Celios mencatat, pertumbuhan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) hingga saat ini masih tercatat 9 persen—9,5 persen dibandingkan tahun lalu.

“Tapi kenaikan properti bisa saja terjadi. Karena PPN naik, harga bahan baku meningkat, ini yang akan mendorong naiknya harga properti,” kata Bhima.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version